PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS Tahun 2017


Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara.

Berdasarkan pasal 2 PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 dinyatakan :
(1).PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara diberikan tunjangan hari raya dalam Tahun Anggaran 2017.

(2).PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk :
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI,Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI penerima uang tunggu;dan
e. Calon PNS.

Berdasarkan pasal 3 PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 dinyatakan :
(1).Tunjangan hari raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar gaji pokok pada bulan Juni

(2).Dalam hal gaji pokok pada bulan Juni sebagaimana dimaksud pada ayat (l) belum dapat dibayarkan sebesar gaji pokok yang seharusnya diterima karena berubahnya gaji pokok, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan tunjangan hari raya.

(3).Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. ( 4) Potongan lain berdasarkan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah potongan lain selain potongan Pajak Penghasilan. (5) Gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

*Download PMK Nomor No 75/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan Dan Pegawai Non pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural disini

*Download PMK Nomor No 76/PMK.05/2017 tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara disini

*Download PMK Nomor No 77/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural disini

*Download juga PP Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pemberian Gaji PNS,Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas disini

0 Response to "PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR Bagi PNS Tahun 2017"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel