Siaran Pers : Pengalihan PNS/ASN
Melalui Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, negara melakukan efisiensi dan efektivitas dalam urusan pemerintahan konkuren (Pasal 11), dimana kewenangan urusan pemerintahan dibagi antara Pusat dan Daerah. Untuk menindaklanjuti UU ini, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan diikuti oleh beberapa pengaturan teknis oleh Kementerian Menteri Dalam Negeri.
Sebagai Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang ditugasi dan diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen Aparatur Sipil Nasional (ASN) secara nasional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan 9 Peraturan Kepala BKN (Perka BKN) sebagai payung hukum proses pengalihan status ini.
Dengan telah ditetapkan 9 Perka tersebut, BKN sudah pula melakukan pengalihan status PNS pada sejumlah urusan, dari kabupaten/kota ke provinsi atau sebaliknya dan dari kabupaten/kota ke pusat.
Ikhtisar Perka BKN yang telah diterbitkan adalah sebagai berikut:
Press Release : Bagi PNS yang “TIDAK BERSEDIA” Dialihkan Sesuai Ketentuan UU Nomor 23/2014
*Tidak Bersedia Dialihkan Sesuai Ketentuan UU Nomor 23/2014, PNS Akan Dijatuhi Hukuman Disiplin download filenya di sini
Siaran Pers : “Pengalihan PNS”
*Administrasi Kepegawaian Selesai, Pengalihan PNS Daerah ke Pusat Tunggu Lampu Hijau Kemenkeu download filenya di sini
Sumber : https://www.kanreg12bkn.id
0 Response to "Siaran Pers : Pengalihan PNS/ASN"
Post a Comment