Validasi Dapodik Untuk Proses Tunjangan Guru Tahun 2017
Dalam membantu pengisian data pada aplikasi dapodik guna memenuhi syarat-syarat pancairan tunjangan profesi guru agar SKTP diterbitkan. Maka Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud telah memberikan panduan lengkap yang harus diperhatikan dalam entri data guru di dapodik.
Silahkan pelajari validasi pengisian ini agar nantinya data PTK bisa valid,misalnya mengenai tugas tambahan PTK(Wakasek,Kepala Lab,Kepala Perpustakaan dll ) berapa orang benarnya itu tugas tambahan Wakasek dalam beberapa Rombel, banyak yang mengisi secara exprimen,bongkar pasang isian data yang semestinya PTK tersebut sudah tidak memenuhi,agar bisa memenuhi maka data PTK lain dipakai dan itu hak mereka dengan sudah punya sertifikat pelatihan dll.
Adapun panduan validasi pengisian data Guru pada aplikasi dapodik ini berlaku untuk SD, SMP, SMA, SMA dan SMK. untuk lebih jelasnya mengenai Validasi pengisian dapodik versi 2018 baik itu sekolah pelaksana Kurikulum 2013 maupun KTSP, berikut beberapa panduan validasinya.
1. Validasi Pengisian Data Individu PTK
Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar.
Gelar pada kolom tersendiri.
Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah
Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll)
Status Kepegawaian harus diisi lengkap.
Status CPNS/PNS/GTY/GTT
Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah
Lembaga Pengangkat
No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota)
NIP Baru (jika sudah ada)
2. Sekolah Induk
Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.
3. Validasi Tugas Tambahan
-Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid
-Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak
menjabat
-No SK Harus diisi dengan benar
-Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal.
-Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan.
-Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)
4. Tugas Tambahan
Tugas Tambahan yang diakui : TK
1 Kepala Sekolah
-----------
SD
1 Kepala Sekolah
-----------
SMP
1 Kepala Sekolah
3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, dengan perhitung :
1 – 9 Rombel : 1 wakil kepala sekolah
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah
19 – rombel : 3 wakil kepala sekolah
1 Kepala perpustakaan
1 Kepala Laboratorium
----------
SMA
1 Kepala Sekolah
1-3 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina
-----------
SMK
1 Kepala Sekolah
1-4 Wakil Kepala Sekolah
1 Kepala Lab IPA
Berdasarkan sertifikasi pendidik (Kimia, fisika, Bilogi)
Kepala Bengkel sesuai program peminatan
1 Paket 1 bengkel
Harus satu program keahlian
SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan
Kepala Program Studi
Sesuai program disekolah
Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut
1 Kepala unit produksi
K13
Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu)
1-6 rombel : 1 pembina
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina
19- : 4 pembina
Muatan Lokal
Adapun berikut adalah beberapa Syarat diakuinya jumlah jam mengajar Mata pelajaran Muatan Lokal pada aplikasi dapodik versi 2018
SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK selambat lambatnya tanggal 15 Mei 2017
Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota.
Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda.
Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda
Kurikulum KTSP
Jam wajib Mulok : 2 jam
Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan
Kurikulum 2013
Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota.
Contoh :
Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya
Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta
0 Response to "Validasi Dapodik Untuk Proses Tunjangan Guru Tahun 2017"
Post a Comment