Ada Pungutan Liar di Sekolah, Lapor ke Sini!


Pemerintah saat ini sudah melarang adanya pungutan liar di sekolah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar. Sayangnya, hingga saat ini masih banyak orangtua yang mengeluhkan pungutan liar dari sekolah, bahkan dalam jumlah yang cukup besar.

Guna mengangani kasus pungutan liar tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merilis laman laporpungli.kemdikbud.go.id. Laman ini menjadi wadah bagi para pelaku pendidikan, seperti orangtua, pemerintah daerah, maupun siswa melaporkan kerugian akibat pengenaan pungutan, terutama saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta didik baru seperti sekarang ini. Kemendikbud menyediakan saluran pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu," ujar Anies dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Okezone, Selasa (28/6/2016).

Anies menilai, pungutan di sekolah merugikan siswa dan orangtua. Menurut dia, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Direktorat Jenderal terkait di Kemendikbud.

"Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk! Mereka adalah wajah masa depan kita. Harus dibantu dan harus difasilitasi, jangan malah dijadikan sebagai penghasilan," tuturnya.
Ada Pungutan Liar di Sekolah, Lapor ke Sini! http://laporpungli.kemdikbud.go.id/
Sejak laman tersebut dirilis, Mantan Rektor Universitas Paramadina itu menyebut, sudah ada dua laporan yang masuk. Laporan tersebut pun langsung ditangani.

"Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orangtua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah," imbuhnya.

Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, terdapat tiga praktik pungutan liar di sekolah yang dilarang. Pertama tidak boleh dilakukan kepada peserta didik atau orangtua atau walinya yang tidak mampu secara ekonomi. 
Kedua, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. 
Ketiga, tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.
Sumber : http://news.okezone.com

0 Response to "Ada Pungutan Liar di Sekolah, Lapor ke Sini!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel