Informasi Tentang Data PTK Pada Dapodik V.2016
Setiap pergantian versi dapodik maka penambahan fitur atau perubahan itu pasti ada dan nantinya semua isian data pada aplikasi Dapodik akan diberlakukan sesuai dengan peraturan pusat,seperti jumlah rasio siswa,periodenisasi kepsek,dll.
Untuk jelasnya berikut info terbaru dari Pak Nazaruddin :
1. Infogtk sementara hanya bisa diakses oleh guru sertifikasi yang valid.
2. Periodenisasi kepala sekolah murni akan diberlakukan aturan sesuai PP yang berlaku dan akan dipakai mulai tahun 2018.
3. Perhitungan rombel minimal sesuai PP 74 Tahun 2008 pada Semester ini Tim validasi GTK BERHARAP sama seperti tahun sebelumnya apabila kurang dari ketentuan sesuai jenjang tetap dapat tunjangan sertifikasi, NAMUN apabila berubah yang artinya menggunakan aturan tersebut maka seluruh guru dan kepsek yang mengajar pada rombel yang kurang jumlah muridnya semua tidak akan dapat tunjangan. (Pesan pak Nazaruddin : berdoalah yang banyak)
4. Nama PTK, Nama ibu kandung tidak boleh ada title/gelar meskipun gelar haji/hajjah tidak diperbolehkan. (Intinya nama sesuai saat lahir yang belum mempunyai gelar apa-apa)
5. Berbahagialah untuk jenjang PAUD/TK bahwa penambahan guru tidak dikunci tapi ditahun 2017 akan dikunci juga.
6. Status GTT yang mengangkat harus memilih Bupati/Pemda tapi harus melampirkan SK Bupati.
7. NUPTK harus sama dengan data master NUPTK agar valid.
8. NUPTK yang benar angka terakhir adalah 2 atau 3 yang menunjukkan jenis kelamin, kalau berakhiran 0 berarti NUPTK berasal dari PADAMU.
9. Nama dengan tanda petik dipastikan akan tidak valid 100%.
10. Kode sertifikasi untuk guru TK hanya ada satu yaitu 020.
11. Khusus PNS tentang kepangkatan kalau terbitnya KGB pada bulan yang sama dipastikan angka penerimaan tunjangan ya kacau, cek juga TMT nya.
Sumber : Group Fb
0 Response to "Informasi Tentang Data PTK Pada Dapodik V.2016"
Post a Comment