Lampiran DUPAK Kenaikan Pangkat PNS Guru Dosen Jenis Karya Inovatif Lengkap
Lampiran DUPAK Kenaikan Pangkat PNS Guru Dosen Jenis Karya Inovatif Lengkap
Kenaikan pangkat dalam jabatan PNS terutama jabatan fungsional guru khususnya semakin sulit. Untuk golongan 1a sampai 3a memang masih tergolong sederhana dan mudah, tapi untuk kenaikan PNS Guru dan Dosen golongan 3b sampai golongan 4e sudah termasuk sulit dan rumit. Bagi Mereka PNS golongan 3b ke atas yang tidak mau berusaha keras tidak mungkin akan bisa naik pangkatnya.
Untuk itu Anda terutama Guru dan Dosen yang ingin naik pangkat dari golongan 3b ke 3c dan 3c ke 3d dan seterusnya jangan putus asa, karena Anda mempunyai skill dan kreatifitas setra inovasi yang tinggi, Anda bisa naik pangkat dengan berusaha salah satunya yaitu dengan membuat karya inovatif ataupun melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas (PTK), bagi Anda Kepala Sekolah Anda bisa melaksanakan Penelitian Tindakan Sekolah (PTS), membuat Diktat atau karya lainnya.
Memang pembuatan Karya Inovatif, PTK, PTS, Diktat dan karya karya lainnya memerlukan perhatian khusus, memerlukan waktu, tenaga, pikiran dan biaya khusus, tapi saya yakin anda bisa, apalagi sekarang profesi Guru sudah dihargai oleh pemerintah dengan adanya Tunjangan Profesi yang harus diimbangi dengan peningkatan profesionalitas seorang guru tentunya.
Seorang guru sekarang tidak boleh malas apalagi asal asalan, (asal berangkat, asal mengajar (asal mulang), asal melaksanakan tugas)). Sehingga Pemerintah tidak sia sia memberikan tunjangan Profesi paga seorang guru, karena Anda selain kesejahteraannya meningkat profesionalitas Anda juga meningkat.
Dalam artikel ini saya mencoba membahas tentang lampiran DUPAK dari unsur Karya Inovatif yang dapat anda buat dan publikasikan sehingga dapat anda gunakan untuk lampiran DUPAK anda. Untuk itu mari kita bahas satu persatu.
JENIS KARYA INOVATIF
A. Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi)
B.Menemukan/Menciptakan Karya Seni
C. Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum
Kita bahas satu persatu
A. Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi) berupa:
1) Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer
2) Program aplikasi komputer
3) Alat/mesin yang bermanfaat
4) Bahan tertentu hasil penemuan baru
5) Konstruksi dengan bahan tertentu yang dirancang untuk keperluan bidang pendidikan
6) Hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi
7) Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran
Teknologi tepat guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.
1) Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer untuk setiap standar kompetensi atau beberapa kompetensi dasar.
2) Program aplikasi komputer untuk setiap aplikasi.
3) Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat untuk setiap unit alat/mesin.
4) Bahan tertentu hasil penemuan baru atau hasil modifikasi tertentu untuk setiap jenis bahan.
5) Konstruksi dengan bahan tertentu yang dirancang untuk keperluan bidang pendidikan atau kemasyarakatan untuk setiap konstruksi.
6) Hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi untuk setiap hasil eksperimen.
7) Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran.
Bukti Fisik yang Anda lampirkan
1) Laporan cara pembuatan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan gambar/foto karya teknologi tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
2) Laporan cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer dilengkapi dengan hasil pembuatan media pembelajaran/bahan ajar tersebut dalam cakram padat (compact disk).
3) Laporan hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan eksperimen dan bukti pendukung lainnya.
4) Laporan hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran karya sains/teknologi dilengkapi dengan buku/naskah/instrumen hasil pengembangan.
5) Lembar pengesahan/pernyataan minimal dari kabupaten/kota bahwa karya sains/teknologi tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah atau di lingkungan masyarakat.
Anka Kredit Karya Tekhnologi Tepat Guna
1) Kategori kompleks diberikan angka kredit 4.
2) Kategori sederhana diberikan angka kredit 2.
Catatan : Angka kredit diberikan setiap kali diusulkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
B. Membuat, Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental, baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
Karya Seni
1) Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung
2) Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung
3) Karya seni dapat berupa karya seni individual
4) Karya seni kategori kompleks
1. Seni sastra
2. Seni desain komunikasi visual
3. Seni busana
4. Seni rupa
5. Seni pertunjukkan
1. Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru adalah: seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film), seni rupa (misal: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (misal: sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
2. Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru: seni rupa (misal: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), seni pertunjukkan (misal: teater, tari, sendratasik, ensambel music), dan sebagainya.
3. Karya seni dapat berupa karya seni individual yang diciptakan oleh perorangan (misal: seni lukis, seni sastra) dan karya seni kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau integratif (misal: teater, tari, ensambel musik).
4) Karya seni kategori kompleks mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran nasional/internasional, sedangkan karya seni kategori sederhana mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran kabupaten/kota/provinsi.
Bukti Fisik Karya Seni
1) Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti tertulis berupa (a) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, (b) kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, dan (c) telah dipamerkan/dipublikasikan/diedarkan/memenangkan lomba di tingkat kabupaten/kota/provinsi atau nasional/internasional.
2) Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dengan jarak 1,5 spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.
3) Bukti formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah bukti tertulis tentang:
(a) kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah,
(b) semua jenis karya seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/ dipublikasikan/direkam dan diedarkan secara luas di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, dan
(c) pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber-ISSN)
atau rekaman tayangan resensi dari media massa elektronik nasional dan atau pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat Kabupaten/Kota.
1. Seni Sastra
• Setiap judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas.
• Setiap judul buku kumpulan minimal 10 cerpen, buku kumpulan minimal 20 puisi, atau buku kumpulan 10 naskah aransemen lagu karya seorang yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas.
Angka Kredit Seni Sastra
Komplek 4
Sederhana 2
kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional.
kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi.
2. Seni Desain Komunikasi Visual
• Setiap judul film/sinetron/wayang atau judul company profile berdurasi minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
• Setiap minimal 5 judul lagu rekaman (kaset, CD/ VCD/DVD) yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
• Setiap minimal 5 judul sampul buku berwarna yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
• Setiap minimal 5 baliho/poster seni yang berbeda, ukuran minimal 3x5 meter, dipasang di tempat umum dan diakui oleh masyarakat
• Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
Angka Kredit Desain Komunikasi Visual
Komplek 4
Sederhana 2
kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional.
kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi
3. Seni Busana
Setiap minimal 10 kreasi busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui oleh masyarakat.
Angka Kredit Seni Busana
Komplek 4
Sederhana 2
kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional.
kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi
4. Seni Rupa
Setiap 5 lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda, dipamerkan dan diakui oleh masyarakat.
• Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda, dipublikasikan/dipamerkan dan diakui oleh masyarakat
• Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
Angka Kredit Seni Rupa
Komplek 4
Sederhana 2
kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional.
kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi
5. Seni Pertunjukan
Setiap pementasan teater/drama, tari sendratasik, atau ensambel musik dengan durasi minimal 1 jam dan diakui oleh masyarakat
Angka Kredit Seni Pertunjukan
Komplek 4
Sederhana 2
kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional.
kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi.
Penilaian jenis karya seni untuk jabatan guru ditekankan kepada penciptaan karya seni secara perorangan atau kolektif, bukan pengulangan atau peniruan. Penilaian jenis karya seni yang lain disesuaikan dengan kriteria jenis atau rumpun karya seni yang terdapat pada tabel besaran angka kredit
Sertifikat/penghargaan pemenang lomba cipta karya seni minimal tingkat kabupaten/kota dapat digunakan sebagai bentuk pengakuan masyarakat setara dengan pengakuan atau rekomendasi dewan kesenian/organisasi profesi seni yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota
Angka kredit
1) Kategori kompleks: diberikan angka kredit 4.
2) Kategori sederhana: diberikan angka kredit 2.
Catatan : Angka kredit diberikan setiap kali dihasilkan
C. Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum berupa:
1. Alat pelajaran
2. Alat pelajaran peraga
3. Alat peraga
4. Alat praktikum
Alat bantu presentasi;
• Alat bantu olahraga;
• Alat bantu praktik;
• Alat bantu musik;
Poster/gambar untuk pelajaran;
• Alat permainan pendidikan;
• Model benda/barang atau alat tertentu;
• Benda potongan (cut away object);
• Film/video pelajaran pendek;
• Gambar animasi komputer; dan
• Alat peraga lain.
Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia, biologi)
• Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil)
• Alat praktikum bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan lainnya
Bukti Fisik Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum
1) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran yang dilengkapi dengan gambar/foto alat pelajaran dan lain-lain yang dianggap perlu.
2) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga/alat praktikum yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga/alat praktikum tersebut jika alat peraga/alat praktikum tidak memungkinkan untuk dikirim.
3) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga/ alat praktikum yang dilengkapi dengan alat peraga/alat praktikum yang dibuat jika alat peraga/alat praktikum tersebut memungkinkan untuk dikirim.
4) Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah bahwa alat pelajaran/alat peraga/alat praktikum tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Angka kredit untuk Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum
1) Kategori kompleks, diberikan angka kredit 2.
2) Kategori sederhana, diberikan angka kredit 1.
Catatan : Angka kredit diberikan untuk setiap alat pelajaran/alat peraga yang kali dihasilkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
Angka Kredit untuk alat praktikum
1) Kategori kompleks, diberikan angka kredit 4.
2) Kategori sederhana, diberikan angka kredit 2.
Catatan : Angka kredit diberikan untuk setiap alat praktikum yang kali dihasilkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
D. Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
Pengembangan
Pengembangan penyusunan standar
Pengembangan penyusunan pedoman
Pengembangan penyusunan soal
Bukti Fisik Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
1) Laporan kegiatan.
2) Hasil kegiatan yang berupa standar/soal/pedoman tingkat nasional/ provinsi.
3) Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut.
4) Surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/soal/ pedoman.
Angka Kredit Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
1) Tingkat nasional, diberi angka kredit 1,5.
2) Tingkat provinsi, diberi angka kredit 1.
Catatan : Angka kredit diberikan untuk setiap jenis kegiatan yang diikuti.
Sumber https://www.anekapendidikan.com/
Kenaikan pangkat dalam jabatan PNS terutama jabatan fungsional guru khususnya semakin sulit. Untuk golongan 1a sampai 3a memang masih tergolong sederhana dan mudah, tapi untuk kenaikan PNS Guru dan Dosen golongan 3b sampai golongan 4e sudah termasuk sulit dan rumit. Bagi Mereka PNS golongan 3b ke atas yang tidak mau berusaha keras tidak mungkin akan bisa naik pangkatnya.
Untuk itu Anda terutama Guru dan Dosen yang ingin naik pangkat dari golongan 3b ke 3c dan 3c ke 3d dan seterusnya jangan putus asa, karena Anda mempunyai skill dan kreatifitas setra inovasi yang tinggi, Anda bisa naik pangkat dengan berusaha salah satunya yaitu dengan membuat karya inovatif ataupun melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas (PTK), bagi Anda Kepala Sekolah Anda bisa melaksanakan Penelitian Tindakan Sekolah (PTS), membuat Diktat atau karya lainnya.
Memang pembuatan Karya Inovatif, PTK, PTS, Diktat dan karya karya lainnya memerlukan perhatian khusus, memerlukan waktu, tenaga, pikiran dan biaya khusus, tapi saya yakin anda bisa, apalagi sekarang profesi Guru sudah dihargai oleh pemerintah dengan adanya Tunjangan Profesi yang harus diimbangi dengan peningkatan profesionalitas seorang guru tentunya.
Seorang guru sekarang tidak boleh malas apalagi asal asalan, (asal berangkat, asal mengajar (asal mulang), asal melaksanakan tugas)). Sehingga Pemerintah tidak sia sia memberikan tunjangan Profesi paga seorang guru, karena Anda selain kesejahteraannya meningkat profesionalitas Anda juga meningkat.
Dalam artikel ini saya mencoba membahas tentang lampiran DUPAK dari unsur Karya Inovatif yang dapat anda buat dan publikasikan sehingga dapat anda gunakan untuk lampiran DUPAK anda. Untuk itu mari kita bahas satu persatu.
JENIS KARYA INOVATIF
A. Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi)
B.Menemukan/Menciptakan Karya Seni
C. Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum
Kita bahas satu persatu
A. Menemukan Teknologi Tepat Guna (Karya Sains/Teknologi) berupa:
1) Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer
2) Program aplikasi komputer
3) Alat/mesin yang bermanfaat
4) Bahan tertentu hasil penemuan baru
5) Konstruksi dengan bahan tertentu yang dirancang untuk keperluan bidang pendidikan
6) Hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi
7) Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran
Teknologi tepat guna yang selanjutnya disebut karya sains/teknologi adalah karya hasil rancangan/pengembangan/percobaan sains dan/atau teknologi yang dibuat atau dihasilkan dengan menggunakan bahan, sistem, atau metodologi tertentu dan dimanfaatkan untuk pendidikan atau masyarakat sehingga pendidikan terbantu kelancarannya atau masyarakat terbantu kehidupannya.
- Jenis Karya Tekhnologi Tepat Guna
1) Media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer untuk setiap standar kompetensi atau beberapa kompetensi dasar.
2) Program aplikasi komputer untuk setiap aplikasi.
3) Alat/mesin yang bermanfaat untuk pendidikan atau masyarakat untuk setiap unit alat/mesin.
4) Bahan tertentu hasil penemuan baru atau hasil modifikasi tertentu untuk setiap jenis bahan.
5) Konstruksi dengan bahan tertentu yang dirancang untuk keperluan bidang pendidikan atau kemasyarakatan untuk setiap konstruksi.
6) Hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi untuk setiap hasil eksperimen.
7) Hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran.
Bukti Fisik yang Anda lampirkan
1) Laporan cara pembuatan dan penggunaan alat/mesin dilengkapi dengan gambar/foto karya teknologi tersebut dan lain-lain yang dianggap perlu.
2) Laporan cara pembuatan dan penggunaan media pembelajaran/bahan ajar interaktif berbasis komputer dilengkapi dengan hasil pembuatan media pembelajaran/bahan ajar tersebut dalam cakram padat (compact disk).
3) Laporan hasil eksperimen/percobaan sains/teknologi dilengkapi dengan foto saat melakukan eksperimen dan bukti pendukung lainnya.
4) Laporan hasil pengembangan metodologi/evaluasi pembelajaran karya sains/teknologi dilengkapi dengan buku/naskah/instrumen hasil pengembangan.
5) Lembar pengesahan/pernyataan minimal dari kabupaten/kota bahwa karya sains/teknologi tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah atau di lingkungan masyarakat.
Anka Kredit Karya Tekhnologi Tepat Guna
1) Kategori kompleks diberikan angka kredit 4.
2) Kategori sederhana diberikan angka kredit 2.
Catatan : Angka kredit diberikan setiap kali diusulkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
B. Membuat, Menemukan/Menciptakan Karya Seni
Menemukan/menciptaan karya seni adalah proses perefleksian nilai-nilai dan gagasan manusia yang diekspresikan secara estetik dalam berbagai bentuk seperti rupa, gerak, bunyi, dan kata yang mampu memberi makna transendental, baik spriritual maupun intelektual bagi manusia dan kemanusiaan.
Karya Seni
1) Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung
2) Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung
3) Karya seni dapat berupa karya seni individual
4) Karya seni kategori kompleks
- Jenis Karya Seni
1. Seni sastra
2. Seni desain komunikasi visual
3. Seni busana
4. Seni rupa
5. Seni pertunjukkan
1. Karya seni yang bukti fisiknya dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru adalah: seni sastra (novel, kumpulan cerpen, kumpulan puisi, naskah drama/teater/film), seni rupa (misal: keramik kecil, benda souvenir), seni desain grafis (misal: sampul buku, poster, brosur, fotografi), seni musik rekaman, film, dan sebagainya.
2. Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung untuk penilaian angka kredit jabatan guru: seni rupa (misal: lukisan, patung, ukiran, keramik ukuran besar, baliho, busana), seni pertunjukkan (misal: teater, tari, sendratasik, ensambel music), dan sebagainya.
3. Karya seni dapat berupa karya seni individual yang diciptakan oleh perorangan (misal: seni lukis, seni sastra) dan karya seni kolektif yang diciptakan secara kolaboratif atau integratif (misal: teater, tari, ensambel musik).
4) Karya seni kategori kompleks mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran nasional/internasional, sedangkan karya seni kategori sederhana mengacu kepada lingkup sebaran publikasi, pameran, pertunjukan, lomba, dan pengakuan pada tataran kabupaten/kota/provinsi.
Bukti Fisik Karya Seni
1) Karya seni dengan bukti fisik yang dapat disertakan langsung harus disertai bukti-bukti tertulis berupa (a) keterangan identitas pencipta disahkan oleh kepala sekolah/madrasah, (b) kebenaran keaslian dan kepemilikan karya seni serta belum pernah diusulkan untuk angka kredit sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah, dan (c) telah dipamerkan/dipublikasikan/diedarkan/memenangkan lomba di tingkat kabupaten/kota/provinsi atau nasional/internasional.
2) Karya seni yang bukti fisiknya tidak dapat disertakan langsung pengusulannya dilakukan dengan bentuk naskah deskripsi karya seni yang bersangkutan berupa Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni. Laporan tersebut diketik dengan jarak 1,5 spasi pada kertas HVS 80 gram ukuran kwarto dan dijilid dengan sampul warna putih.
3) Bukti formal yang perlu dilampirkan dalam Laporan Portofolio Penciptaan Karya Seni adalah bukti tertulis tentang:
(a) kepemilikan, keaslian, dan belum pernah diusulkan untuk kenaikan pangkat sebelumnya dari kepala sekolah/madrasah,
(b) semua jenis karya seni telah dipamerkan/dipertunjukkan/ dipublikasikan/direkam dan diedarkan secara luas di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, dan
(c) pengakuan sebagai karya seni dari masyarakat berupa kliping resensi dari media massa cetak nasional (ber-ISSN)
atau rekaman tayangan resensi dari media massa elektronik nasional dan atau pengakuan/rekomendasi dari dewan kesenian daerah/organisasi profesi kesenian yang relevan minimal tingkat Kabupaten/Kota.
1. Seni Sastra
• Setiap judul buku novel, naskah drama/film, atau buku cerita bergambar (komik) yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas.
• Setiap judul buku kumpulan minimal 10 cerpen, buku kumpulan minimal 20 puisi, atau buku kumpulan 10 naskah aransemen lagu karya seorang yang diterbitkan, ber-ISBN, dan diedarkan secara luas.
Angka Kredit Seni Sastra
Komplek 4
Sederhana 2
kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional.
kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi.
2. Seni Desain Komunikasi Visual
• Setiap judul film/sinetron/wayang atau judul company profile berdurasi minimal 15 menit, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
• Setiap minimal 5 judul lagu rekaman (kaset, CD/ VCD/DVD) yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
• Setiap minimal 5 judul sampul buku berwarna yang diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
• Setiap minimal 5 baliho/poster seni yang berbeda, ukuran minimal 3x5 meter, dipasang di tempat umum dan diakui oleh masyarakat
• Setiap minimal 20 poster/pamflet/brosur seni yang berbeda, ukuran kecil, dicetak berwarna dan diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
Angka Kredit Desain Komunikasi Visual
Komplek 4
Sederhana 2
kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional.
kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi
3. Seni Busana
Setiap minimal 10 kreasi busana yang berbeda, diperagakan, dan diakui oleh masyarakat.
Angka Kredit Seni Busana
Komplek 4
Sederhana 2
kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional.
kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi
4. Seni Rupa
Setiap 5 lukisan/patung/ukiran/keramik yang berbeda, dipamerkan dan diakui oleh masyarakat.
• Setiap 10 karya seni fotografi yang berbeda, dipublikasikan/dipamerkan dan diakui oleh masyarakat
• Setiap 10 jenis karya seni ukuran kecil yang berfungsi sebagai souvenir, diedarkan secara luas dan diakui oleh masyarakat
Angka Kredit Seni Rupa
Komplek 4
Sederhana 2
kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional.
kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi
5. Seni Pertunjukan
Setiap pementasan teater/drama, tari sendratasik, atau ensambel musik dengan durasi minimal 1 jam dan diakui oleh masyarakat
Angka Kredit Seni Pertunjukan
Komplek 4
Sederhana 2
kategori kompleks mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat nasional/internasional.
kategori sederhana mengacu kepada lingkup publikasi/pameran/pertunjukan/lomba/pengakuan karya seni pada tingkat kabupaten/kota/provinsi.
- Besaran Angka Kredit
Penilaian jenis karya seni untuk jabatan guru ditekankan kepada penciptaan karya seni secara perorangan atau kolektif, bukan pengulangan atau peniruan. Penilaian jenis karya seni yang lain disesuaikan dengan kriteria jenis atau rumpun karya seni yang terdapat pada tabel besaran angka kredit
- Penghargaan
Sertifikat/penghargaan pemenang lomba cipta karya seni minimal tingkat kabupaten/kota dapat digunakan sebagai bentuk pengakuan masyarakat setara dengan pengakuan atau rekomendasi dewan kesenian/organisasi profesi seni yang relevan minimal tingkat kabupaten/kota
Angka kredit
1) Kategori kompleks: diberikan angka kredit 4.
2) Kategori sederhana: diberikan angka kredit 2.
Catatan : Angka kredit diberikan setiap kali dihasilkan
C. Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum berupa:
1. Alat pelajaran
2. Alat pelajaran peraga
3. Alat peraga
4. Alat praktikum
- Jenis Alat Pelajaran
Alat bantu presentasi;
• Alat bantu olahraga;
• Alat bantu praktik;
• Alat bantu musik;
- Jenis Alat Peraga/praktikum
Poster/gambar untuk pelajaran;
• Alat permainan pendidikan;
• Model benda/barang atau alat tertentu;
• Benda potongan (cut away object);
• Film/video pelajaran pendek;
• Gambar animasi komputer; dan
• Alat peraga lain.
- Jenis alat praktikum
Alat praktikum sains (matematika, fisika, kimia, biologi)
• Alat praktikum teknik (mesin, listrik, sipil)
• Alat praktikum bahasa, ilmu sosial, humaniora, dan lainnya
Bukti Fisik Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum
1) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat pelajaran yang dilengkapi dengan gambar/foto alat pelajaran dan lain-lain yang dianggap perlu.
2) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga/alat praktikum yang dilengkapi dengan gambar/foto alat peraga/alat praktikum tersebut jika alat peraga/alat praktikum tidak memungkinkan untuk dikirim.
3) Laporan tertulis tentang cara pembuatan dan penggunaan alat peraga/ alat praktikum yang dilengkapi dengan alat peraga/alat praktikum yang dibuat jika alat peraga/alat praktikum tersebut memungkinkan untuk dikirim.
4) Lembar pengesahan/pernyataan dari kepala sekolah/madrasah bahwa alat pelajaran/alat peraga/alat praktikum tersebut dipergunakan di sekolah/madrasah.
Angka kredit untuk Membuat/Memodifikasi Alat Pelajaran/Peraga/ Praktikum
1) Kategori kompleks, diberikan angka kredit 2.
2) Kategori sederhana, diberikan angka kredit 1.
Catatan : Angka kredit diberikan untuk setiap alat pelajaran/alat peraga yang kali dihasilkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
Angka Kredit untuk alat praktikum
1) Kategori kompleks, diberikan angka kredit 4.
2) Kategori sederhana, diberikan angka kredit 2.
Catatan : Angka kredit diberikan untuk setiap alat praktikum yang kali dihasilkan dan dapat dilakukan oleh perorangan atau tim.
D. Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
Pengembangan
Pengembangan penyusunan standar
Pengembangan penyusunan pedoman
Pengembangan penyusunan soal
Bukti Fisik Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
1) Laporan kegiatan.
2) Hasil kegiatan yang berupa standar/soal/pedoman tingkat nasional/ provinsi.
3) Surat keterangan kepala sekolah/madrasah bahwa guru yang bersangkutan aktif mengikuti kegiatan tersebut.
4) Surat keterangan panitia/penyelenggara penyusunan standar/soal/ pedoman.
Angka Kredit Mengikuti Pengembangan Penyusunan Standar, Pedoman, Soal, dan Sejenisnya
1) Tingkat nasional, diberi angka kredit 1,5.
2) Tingkat provinsi, diberi angka kredit 1.
Catatan : Angka kredit diberikan untuk setiap jenis kegiatan yang diikuti.
Sumber https://www.anekapendidikan.com/
0 Response to "Lampiran DUPAK Kenaikan Pangkat PNS Guru Dosen Jenis Karya Inovatif Lengkap"
Post a Comment