Pengakuan Riwayat Mengajar (JJM) Guru Agama

Sebagai informasi saat ini PADAMU NEGERI sudah tidak bekerjasama lagi dengan pihak Kemdikbud, sehingga tidak ada kewajiban bagi sekolah-sekolah dibawah naungan Kemdikbud untuk menggunakan layanan PADAMU NEGERI.

Namun apabila pihak sekolah dan dinas masih ingin menggunakan layanan PADAMU NEGERI, saat ini layanan masih bisa diakses dan masih bisa digunakan.

Selain itu, untuk memfasilitasi PTK / guru pengajar mata pelajarain Pendidikan Agama yang mengajar di sekolah – sekolah naungan Kemendikbud dalam pencatatan Riwayat Mengajarnya (JJM) agar dapat dijadikan patokan perhitungan JJM oleh Kemenag Kab/Kota setempat, maka disediakan fitur Pengakuan Jadwal Mengajar Guru Agama.

Berikut panduan perhitungan Riwayat Mengajar (JJM) Guru PAI :

2.Pilih layanan PADAMU PTK

3.Pilih menu Jadwal Mengajar Guru Agama dan klik tombol tambah (+) untuk menambah data (perhatikan gambar).


4.Isikan data pada kotak dialog baru yang muncul, pilih Sekolah Lain jika Anda mengajar disekolah lain/non-induk , jika sudah sesuai klik Tambahkan.

5.Ulangi langkah ke-4 diatas untuk menambahkan data baru.


6.Jika data sudah lengkap dan sesuai, klik Jadikan Permanen agar data Anda tersimpan permanen. Jika masih ada yang belum sesuai, silakan edit data tersebut dengan klik seperti gambar dibawah ini.

7.Cetak SURAT PENGAJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28a) dan serahkan ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat untuk disetujui data riwayat mengajar Anda. 

8.Anda akan memperoleh SURAT TANDA BUKTI PERSETUJUAN AJUAN RIWAYAT MENGAJAR PTK (S28b) dari Kemenag Kab/Kota setempat jika ajuan riwayat mengajar Anda disetujui. 

0 Response to "Pengakuan Riwayat Mengajar (JJM) Guru Agama"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel