Surat Edaran Kepala BKN Larangan Ujaran Kebencian PNS

Surat Edaran Kepala BKN Larangan Ujaran Kebencian PNS - Halo sobar websieedukasi.com, pada postingan ini saya akan berbagi Surat Edaran Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.72-2/99 Tentang Larangan Ujaran Kebencian PNS/ ASN yang bisa anda unduh secara gratis.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99. Surat edaran tersebut Menindaklanjuti mengenai 6 (enam) aktivitas ujaran kebencian berkategori pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Didalam surat edaran tersebut menegaskan PNS sebagai perekat dan pemersatu bangsa, menjaga situasi serta kondisi yang tertib dalam melaksanakan tugas.


Edaran Kepala BKN Nomor : K.26-30/V.72-2/99 tentang pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS ini di sampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian instansi pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi daerah untuk di sampaikan kepada ASN/ PNS tidap daerah masing-masing.

Adapun Salinan Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 terkait larangan ujaran kebencian termasuk jenis sanksi yang dapat dikenakan, adalah sebagai berikut:

  1. Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawalan Instansi Daerah dihimbau untuk membina PNS di Iingkungannya agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dan peka terhadap pewbahan situasi dan kondisi di lingkungannya yang mengarah pada terjadinya potensi konflik sosial.
  2. Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah diminta untuk menyampaikan kepada PNS di lingkungannya adanya larangan menyebartuaskan berita yang berisi ujaran kebenciari terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  3. Seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawalan Instansi Daerah agar membina dan mengawasi seluruh PNS di lingkungannya agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang teguh pada 4 (empat) pilar kebangsaan yaltu Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  4. Dalam hal terjadi indikasi adanya aktivitas dan kegiatan yang mengarah atau berpotensi mengganggu ketertiban dan dalam pelaksanaan tugas di Iingkungannya, harus ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan dan pemenksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. PNS yang terbukti menyebarluaskan berita hoax yang bermuatan ujaran kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) merupakan suatu pelanggaran disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pelanggaran disiplin sebagaimana dimaksud pada angka 5) antara lain berupa:
    a) Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
    b) Menyampaikan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tertulis, yang dilakukan secara Iangsung maupun melalui media sosial atau media lainnya seperti spanduk, poster, baliho yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
    c) Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) baik secara langsung maupun melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, regram, dan sejenisnya).
    d) Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
    e) Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhlnneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta Pemerintah.
    f) Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) dengan memberikan likes, love, retweet, regram, atau comment di media sosial.
  7. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a), huruf b), huruf c), dan huruf d) dijatuhi hukuman disiplin berat dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan, Sedangkan  Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf e) dan huruf f) dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan.

Selengakapnya, bagi bapak/ ibu PSN (ASN) yang belum memiliki Surat Edaran Kepala BKN Tentang Larangan Ujaran Kebencian PNS bisa mengudnuhnya melalui tautan link yang saya sematkkan di bawah ini.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99.pdf, Unduh

Demikian Surat Edaran Kepala BKN Nomor K.26-30/V.72-2/99 tentang Larangan Ujaran Kebencian PNS/ ASN yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.

0 Response to "Surat Edaran Kepala BKN Larangan Ujaran Kebencian PNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel