Surat Menteri Keuangan RI tentang Penjelasan Gaji ke-13 dan Uang Makan Bagi Guru PNS Yang Bekerja Pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat


Sehubungan dengan  surat saudara  Nomor : B-169/MA/KU.00/06/2016 tanggal 24 Juni 2016 perihal permohonan penjelasan,dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor  63 tahun 2009 tentang Perubahan  atas Peraturan Pemerintah  nomor  9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS bahwa yang dimaksud  dengan :

a. PNS yang diperbantukan adalah PNS yang melaksanakan tugas diluar instansi induknya yang pembinaan kepegawaian , gaji dan tunjangan-tunjangannya dibebankan pada instansi  yang  menerima perbantuan
Selengkapnya download disini
Sumber : http://madrasah.kemenag.go.id/

0 Response to "Surat Menteri Keuangan RI tentang Penjelasan Gaji ke-13 dan Uang Makan Bagi Guru PNS Yang Bekerja Pada Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel