Uang Makan PNS Ditransfer Langsung tanpa Lewat Bendahara


Para pegawai negeri sipil (PNS) sedang kebingungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK 72/PMK.05/2016 tentang Uang Makan Bagi Aparatur Sipil Negara. Aturan itu merupakan revisi atas PMK 110/PMK.05/2010 tentang Pembayaran dan Pemberian Uang Makan Bagi PNS.

Dengan aturan baru itu maka mekanisme pembayaran uang makan bagi PNS pun berubah. Karena itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) tengah gencar melakukan sosialisasi Sistem Informasi Pelayanan Penghasilan PNS (SIP PNS).

"Karena banyak PNS yang bingung, makanya dilakukan sosialisasi SIP PNS," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat, Minggu (12/6).

Tumpak menjelaskan, pembayaran uang makan PNS sebelumnya melalui rekening bendahara pengeluaran yang diteruskan ke rekening pegawai‎. Namun, mekanisme ini kemudian berubah sesuai PMK yang baru.

"Sekarang ini, pembayaran uang makan langsung ke rekening gaji pegawai. Jadi perbedaannya terletak pada ketiadaan penggunaan kuitansi," paparnya.

Sejalan dengan PMK itu, kata Tumpak, BKN mengenalkan aplikasi SIP PNS. Sistem itu memberikan informasi penghasilan pegawai yang diterima setiap bulan sehingga pegawai mengetahui rincian  gaji bulanan, tunjangan kinerja, uang makan berserta potongannya, serta data kehadiran pegawai yang bersangkutan.

"Aplikasi ini membuat pelayanan menjadi efektif dan efisien karena pegawai tidak perlu repot-repot mengambil slip ke biro keuangan. Cukup bermodalkan internet, aplikasi ini bisa diakses kapan dan di manapun berada," tandasnya.
Sumber : jpnn.com
======================
Nantinya Sistem Informasi Pelayanan Penghasilan PNS BKN Online (SIP PNS) bisa di akses di sippns.bkn.go.id.


Info yang kami dapatkan mengenai uang makan ASN dari Group Facebook
Buat yang kena PHP tentang uang makan ASN.. HEHE..
Jelas sudah bahwa info mngenai UANG MAKAN ASN yang beredar berdasarkan PMK No.72 Tahun 2016 itu hanya untuk PNS PUSAT, bukan untuk PNS daerah atau pns GURU..! 
"Sebagaimana telah menjadi rahasia umum, Uang Makan PNS saat ini telah menjadi salah satu komponen penting dalam penghasilan seorang PNS selain Gaji Induk, Tunjangan Kinerja/Remunerasi/TPP, dan juga honor-honor.Dan belum lama ini juga Menteri Keuangan telah menerbitkan PMK Nomor 72 Tahun 2016 tentang Uang Makan bagi pegawai ASN. 
Keluarnya PMK tersebut banyak yang menganggap bahwa semua PNS termasuk PNS Daerah seperti guru-guru PNS akan menerima uang makan mulai tahun 2016 ini. PMK 72/2016 ini sebenarnya hanya menggantikan PMK 110/2010 mengenai ketentuan pembayaran uang makan bagi PNS Pusat. Berhubung telah diterbitkannya UU ASN, uang makan pun tidak hanya diberikan kepada PNS, tetapi kepada PPPK juga diberikan uang makan sehingga istilahnya diubah menjadi uang makan bagi pegawai ASN. 
Selain itu, uang makan yang dulunya bisa dibayarkan ke rekening bendahara pengeluaran, lalu diberikan secara tunai kepada pegawai, dengan adanya PMK 72/2016 ini tidak bisa lagi. Uang makan mulai tahun 2016 ini semuanya langsung masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan,seperti gaji bulanan yang langsung masuk ke rekening pegawai."
Selengkapnya tentang info UANG MAKAN ASN silahkan

0 Response to "Uang Makan PNS Ditransfer Langsung tanpa Lewat Bendahara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel