Cara VervalPTK/GTK Untuk Usul Pengajuan NUPTK Terbaru


Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan NUPTK :
Bisa diakses di link ini http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
Apabila bagi PTK yang belum mempunyai NUPTK dan untuk mendapatkan NUPTK tentunya harus memenuhi persyaratan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Dirjen GTK seperti pada keterangan gambar diatas sehingga pada Aplikasi VervalPTK yang sudah bisa diakses oleh operator sekolah,pada menu NUPTK dan Calon Penerima NUPTK nama kandidat yang memenuhi syarat akan muncul.

Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran) 
Bisa di akses di link ini  http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/

Setelah semua dokumen diupload , operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.
Jadi intinya saat ini sabar menunggu, silahkan di menu Perbaikan Data Master dan Foto terlebih dahulu.
Sumber : Aryadi Nugroho 

Pada Aplikasi VervalPTK yang Baru Dibuka Aksesnya Terdapat juga MENU Pengajuan PENUTUPAN NUPTK.... Perlu Dipahami Bahwa Saja MENU Itu Dapat Digunakan OPS Jika PTK Bersangkutan Berkehendak menjadi Dosen, Dan PENUTUPAN Tersebut Dikarenakan Yang Bersangkutan Ingin Melakukan Pengurusan "NIDN"....
Berikut Penampakan Menu nya :

Terkait Fitur PENUTUPAN AKUN NUPTK
Sebagai Proses Pengurusan NOMOR INDUK DOSEN NASIONAL (NIDN), Berikut Contoh Lampiran Surat Yang Bisa Disertakan Dalam Prosedur Tersebut. Alur/Mekanismenya Dapat Di Lihat Pada Halaman http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme
Contoh Lampiran :

Terima Kasih.
Sumber :  Nur Rijal CDr

0 Response to "Cara VervalPTK/GTK Untuk Usul Pengajuan NUPTK Terbaru"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel