Download POS USBN 2018 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK, dan yang Sederajat (File PDF) Lengkap

Update Terbaru: POS USBN 2018 Lengkap SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK, dan yang Sederajat_Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar. Berdasarkan Surat Edaran BSNP Nomor 0091/SDAR/BSNP/II/2018 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (POS USBN) 2018 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, dan yang Sederajat Tahun Pelajaran 2017/2018, BSNP telah menerbitkan POS USBN 2018 pada tanggal  7 Februari 2018.
 adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk mata pel Download POS USBN 2018 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK, dan yang Sederajat (File PDF) Lengkap
Adapun Gabungan POS USBN SD/MI/SDLB/MILB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA, SMK/MAK TAHUN 2018 dapat diunduh pada link ini: Download Gabungan POS USBN 2018, dan/atau lewat tautan: Download POS USBN 2018 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK (File PDF)

Isi Surat Edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Seluruh Indonesia, yaitu "Dalam rangka penyelenggaraan dan pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Tahun Pelajaran 2017/2018, untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan USBN, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyusun Prosedur Operasional Standar (POS) USBN Tahun Pelajaran 2017/2018 (Peraturan BSNP Nomor: 0045/P/BSNP/II/2018 tanggal 7 Februari 2018) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket A/Ulla, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018"

Daftar Isi Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (POS USBN) 2018 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK, dan yang Sederajat Tahun Pelajaran 2017/2018

BAB I PENGERTIAN

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama Republik Indonesia.

2. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan USBN.

3. Sekolah adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.

4. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.

6. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.

7. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

8. Kisi-kisi USBN adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal USBN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.

9. Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yang dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

10. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.

11. Paket naskah soal USBN adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi USBN.

12. Lembar Jawaban Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut LJUSBN adalah lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal USBN.

13. Bahan USBN adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan USBN yang mencakup naskah soal, LJUSBN, berita acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas.

14. Dokumen USBN adalah berkas hasil pelaksanaan USBN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir yang sudah diisi peserta, berita acara yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pengawas ujian baik dalam bentuk hard copy maupun softcopy.

15. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut MKKS dan yang sejenisnya adalah kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Pondok Pesantren Salafiah (PPS).

16. Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang selanjutnya disebut KKKS dan sejenisnya adalah kelompok kepala sekolah di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

17. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disebut MGMP dan sejenisnya adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs.), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

18. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan adalah kelompok tutor mata pelajaran sejenis pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C di tingkat Kabupaten/Kota.

19. Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiyah yang selanjutnya disingkat Pokja-PPS adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis pada program Ula, Wustha, dan Ulya pada Pondok Pesantren Salafiyah di tingkat Kabupaten/Kota.

20. Kelompok Kerja Guru yang selanjutnya disebut KKG adalah kelompok guru mata pelajaran sejenis di tingkat Kabupaten/Kota pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).

BAB II PESERTA DAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA USBN

A. Persyaratan Peserta USBN SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat SERTA
SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat
B. Hak dan Kewajiban Peserta USBN
Hak Peserta USBN
Kewajiban Peserta USBN
C. Pendaftaran Peserta USBN
D. Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USBN

BAB III PENYELENGGARAAN DAN PELAKSANA USBN
A. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)
B. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
C. Kementerian Agama
D. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP)
E. Dinas Pendidikan Provinsi
F. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
G. Kantor Wilayah Kementerian Agama
H. Kantor Kementerian Agama
I. Atase Pendidikan dan Kebudayaan / Konsulat Jenderal Bidang Sosial Budaya
J. Satuan Pendidikan

BAB IV BAHAN USBN
A. Kisi-Kisi USBN
B. Naskah USBN
C. Mekanisme Penyusunan Soal USBN

BAB V PELAKSANAAN USBN SD/MI/SDTK/SPK
A. Mekanisme Penyusunan Soal
B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
D. Jadwal USBN
E. Moda Pelaksanaan USBN
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Tertib Pengawas dan Peserta USBN
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN

BAB VI PELAKSANAAN USBN SMP/MTs DAN YANG SEDERAJAT
A. Mekanisme Penyusunan Soal
B. Mata Pelajaran, Jumlah Butir Soal, dan Alokasi Waktu
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
D. Jadwal USBN SMP/MTs dan yang sederajat
E. Moda Pelaksanaan USBN
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan Tata Tertib Peserta
USBN
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN

BAB VII PELAKSANAAN USBN SMA/MA DAN YANG SEDERAJAT
A. Mekanisme Penyusunan Soal
B. Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
D. Jadwal USBN SMA/MA dan yang sederajat
E. Moda Pelaksanaan USBN
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan Tata Tertib Peserta
USBN
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN

BAB VIII PELAKSANAAN USBN SMK/MAK
A. Mekanisme Penyusunan Soal
B. Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
D. Jadwal USBN SMK/MAK
E. Moda Pelaksanaan USBN
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan Tata Tertib Peserta
USBN
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN

BAB IX PELAKSANAAN USBN SDLB/MILB, SMPLB/MTsLB, DAN
SMALB/MALB 
A. Mekanisme Penyusunan Soal
B. Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
D. Jadwal USBN
E. Moda Pelaksanaan USBN
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas dan Tata Tertib Peserta
USBN
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN

BAB X PELAKSANAAN USBN PENDIDIKAN KESETARAAN PROGRAM PAKET A/ULA, PAKET B/WUSTHA, DAN PAKET C/ULYA
A. Mekanisme Penyusunan Soal
B. Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu
C. Penggandaan Naskah Soal USBN
D. Jadwal USBN
E. Moda Pelaksanaan USBN
F. Pengaturan Ruang/Tempat, Pengawas, Tata Terbit Pengawas, dan Tata Tertib Peserta USBN
G. Pemeriksaan dan Pengolahan Hasil USBN

BAB XI PENGATURAN RUANG, PENGAWAS, DAN TATA TERTIB
A. Pengaturan Ruang/Tempat USBN
B. Pengawas USBN
C. Tata Tertib Pengawas USBN
D. Tata Tertib Peserta USBN

BAB XII PEMERIKSAAN DAN PENGOLAHAN HASIL USBN
A. Soal Bentuk Pilihan Ganda
B. Soal Bentuk Uraian
C. Pengolahan Hasil USBN

BAB XIII KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL USBN
A. Kriteria kelulusan
B. Penetapan Kelulusan
C. Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan

BAB XIV PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
BAB XV BIAYA PELAKSANAAN USBN
BAB XVI KEJADIAN LUAR BIASA

Demikian tentang Gabungan POS USBN SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK Tahun 2018 (File PDF). Semoga bermanfaat

0 Response to "Download POS USBN 2018 SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK/MAK, dan yang Sederajat (File PDF) Lengkap"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel