Ketentuan Penyaluran Tunjangan Guru Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2016


Kabar terkini tahun 2016 yang berhubungan dengan data di Dapodikdas, aneka tunjangan guru masih diberikan dengan kuota yang terbatas, sehingga guru yang diprioritaskan mendapat tunjangan guru tahun ini adalah guru yang data-datanya telah valid di aplikasi Dapodik serta sesuai dengan kriteria penerima aneka tunjangan guru di tahun 2016.

Berdasarkan surat edaran resmi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2016 tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Berikut isi / poin penting surat edaran Dirjen GTK tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun 2016 Dalam rangka penyaluran Aneka Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan menghimbau kepada Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut :
1.Memberikan arahan kepada Guru untuk menggunakan dan mengisi data-data Guru pada aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi terbaru yaitu Dapodik PAUD versi 2.0, Dapodik Dikdas versi 4.1.0, dan Dapodik Dikmen versi 8.3.0.

2.Terkait dengan Aneka Tunjangan Guru dimaksud, dikarenakan jumlah kuota yang terbatas, maka prioritas akan diberikan kepada Guru yang telah menyelesaikan Dapodik dan data-datanya dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.

3.Dinas Pendidikan Propinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan sekolah yang dikelola, diberikan kewenangan dalam menentukan calon penerima Aneka Tunjangan melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan paling lambat tanggal 29 Februari 2016. Apabila usulan tidak masuk atau melewati tanggal yang telah ditentukan maka kuota akan dialihkan ke kabupaten/kota lain sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Tentang Penyaluran Tunjangan Guru Tahun Anggaran 2016. 

TERNYATA SERIUS DAN INI TERMASUK 2 HAL PENTING
1). Jika operator DAPODIK SEKOLAH telat mengirimkan data guru (DEADLINE tanggal 29 Februari 2016) guru terancam tidak akan mendapatkan tunjangan fungsional, tunjangan akademik maupun tunjangan daerah khusus.

2). Jika OPERATOR KAB/KOTA telat mengusulkan (DEADLINE tanggal 29 Februari 2016) maka kuota tunjangan akan diberikan kepada Kab/Kota/daerah lain.
Untuk mendapatkan tunjangan tersebut berhubungan dengan ini : DownloadAplikasi Dapodikdas V.4.1.0 Semester 2 Tahun 2015/2016

0 Response to "Ketentuan Penyaluran Tunjangan Guru Berdasarkan Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud Nomor 1234/B/PR/2016 tertanggal 11 Januari 2016"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel