PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR PNS TNI POLRI Pejabat Negara
PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR PNS TNI POLRI Pejabat Negara - Halo sobat webisteedukasi.com, pada postingan ini saya akan berbagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang bisa anda unduh secara gratis.
Selain PP No 20 Tahun 2018, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Adapun Salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, adalah sebagai berikut:
Pasal 2 berasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
(1)PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
(2) PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk:
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum memiliki Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan bisa mengunudhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Selain PP No 20 Tahun 2018, Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Adapun Salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, adalah sebagai berikut:
Related
- Informasi Penerbitan SK Kenaikan Jabatan Fungsional Guru 2019
- PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2019 SEBAGAI PERUBAHAN ATAS PERMENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS BOS JENJANG SD SMP SMA SMK TAHUN 2019
- DOWNLOAD PP NOMOR 36 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA PNS, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN DAN PENERIMA TUNJANGAN
Pasal 2 berasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
(1)PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018.
a. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri;
b. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang dipekerjakan di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang diberhentikan sementara;
d. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu; dan
e. Calon PNS.
(3) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu yang belum memiliki Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan bisa mengunudhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018.pdf, Unduh
Demikian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
0 Response to "PP Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR PNS TNI POLRI Pejabat Negara"
Post a Comment