Informasi Penting Bagi PNS Tentang e-PUPNS


Sebelumnya beredar juga kabar bahwa pendataan e-PUPNS diperpanjang sampai bulan Februari 2016,dengan tidak berpatokan pada bulan tersebut, sebaiknya PNS secepatnya melakukan pendaftaran dan pengentryan datanya sesuai dengan info terdahulu yaitu batas akhir  31 Desember 2015.

Sebagaimana berita terbaru yang kami kutip dari http://www.indopos.co.id bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta para PNS segera mendaftarkan diri lewat sistem e-PUPNS. Pasalnya, masa pendaftaran tinggal dua bulan lagi.

 “Yang belum daftar buruan daftar, karena lebih cepat daftar lebih cepat juga datanya diverifikasi validasi,” kata Karo ‎Humas BKN Tumpak Hutabarat kepada JPNN (induk indopos.co.id) Kamis (29/10).

Dia menyebutkan, ‎ada sebagian PNS yang sengaja mengulur waktu pendaftaran karena mengira ada perpanjangan waktu. Padahal, sampai saat ini BKN tetap pada jadwal awal yaitu 31 Desember.

“Belum ada perubahan waktu untuk batas akhir pendaftaran, masih tetap 31 Desember,” ujarnya.

Dia menambahkan, tenggat 31 Desember itu bukan berarti PNS baru mendaftar pada tanggal tersebut. Sebab, pada 31 Desember itu proses akhir pemeriksaan data PNS. Saat ini, BKN tengah melakukan pemeriksaan data PNS yang sudah masuk e-PUPNS.

0 Response to "Informasi Penting Bagi PNS Tentang e-PUPNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel