Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Non PNS Pola Karantina
Pemkab Tanah Bumbu pada awal Nopember 2015 nanti akan mulai menerapkan Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Non PNS Pola Karantina bagi yang melanggar disiplin.
Pola itu merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk lebih meningkatkan profesionalitas pegawai dalam mendorong terwujudnya sistem pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntable sehingga pelayanan masyarakat dapat lebih meningkat.
“Pada intinya pola ini adalah untuk meningkatkan disiplin pegawai,” demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dr Ambo Sakka, M.Pd melalui Kasubid Kedudukan Hukum Pemberhentian dan Kesejahteraan Pegawai, Syaikul Ansari, SH, dalam acara sosialisasi pola karantina pegawai di Batulicin belum lama tadi.
Syaikul menjelaskan, para tenaga PNS dan Non PNS yang nantinya akan menjalani Karantina adalah mereka yang melakukan pelanggaran disiplin secara berulang-ulang. Contohnya adalah mereka yang tidak masuk kerja selama 5 hari dalam 1 bulan tanpa keterangan, dan mereka yang tidak masuk karena pura-pura sakit tanpa dasar alasan yang jelas atau surat keterangan dokter.
Ruangan khusus karantina untuk pegawai yang melanggar disipilin sudah disiapkan pihak BKD. Mereka akan ditempatkan dalam ruangan tersebut dengan dilengkapi kartu identitas (ID Card) khusus yang bertuliskan “Dalam Pengawasan” dan baju rompi bertuliskan “Karantina” oleh pihak BKD.
Satu indikator ketidakdisiplinan pegawai akan dilihat dari jumlah absensi kehadiran pegawai. Absensi yang akan dilihat untuk bahan evaluasi adalah mulai Januari hingga Oktober 2015.
Pegawai yang terkena Karantina akan dievaluasi tingkat kedisiplinannya. Jika tetap tidak disiplin dapat dikenakan sanksi yang lebih berat mulai dari pemindahan tugas sesuai bidang keahliannya, sampai dengan penundaan pangkat, penundaan gaji berkala bahkan pemberhentian sebagai PNS atau tidak diperpanjang lagi SK mereka yang berstatus sebagai Tenaga Non PNS.
Sekdakab Tanah Bumbu, Drs Said Akhmad menyambut baik adanya pola karantina yang akan diterapkan pihak BKD. Program pola karantina dianggap sebagai terobosan baru bagi pemerintah daerah dalam upaya peningkatan disiplin pegawai yang pertama kalinya berlangsung di Propinsi Kalimantan Selatan.
“Terobosan ini harus didukung oleh seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) supaya disiplin pegawai semuanya lebih meningkat,” katanya.
Melalui karantina pegawai setidaknya diharapkan dapat memberi efek jera terhadap para pegawai yang melanggar disiplin, sehingga ke depannya tak ada lagi kasus-kasus pemberhentian pegawai yang tidak di inginkan.
----------------------------------------------------------------------------------------------
POKOK-POKOK MATERI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG DISIPLIN PNS
Latar Belakang
Sebagaimana dimaklumi, pada tanggal 6 Juni 2010 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.
Latar belakang dicabutnya Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, diantaranya :
- a.Kondisi disiplin PNS yang masih belum optimal;
- b.Telah hampir 30 (tiga puluh) tahun masa berlakunya;
- c.Beberapa substansi materi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan lingkungan strategis yang terus berkembang;
- d.Penerapan jenis hukuman disiplin sangat variatif.
Tujuan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, diantaranya :
- Sebagai bagian dari reformasi birokrasi (bureaucrasi reform);
- Untuk lebih terjaminnya ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi PNS;
- Mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap, dan perilaku PNS;
- Meningkatkan kedisiplinan PNS;
- Mempercepat pengambilan keputusan atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS.
Pokok-pokok Materi PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS :
1.PP Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari VII (tujuh) Bab dan 51 (lima puluh satu) Pasal;
2.Diantaranya mencabut Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS;
3.Mengatur Kewajiban dan larangan (Pasal 3 dan 4)
- a.Terdapat 17 (tujuh belas) kewajiban dan 15 (lima belas) larangan, sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 ada 26 (dua puluh enam) kewajiban dan ada 18 (delapan belas larangan);
- b.Konsekuensi dari kewajiban dan larangan cukup berat.
4.PNS yang tidak menaati ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4, dijatuhi hukuman disiplin;
5.Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS tidak mengesampingkan Peraturan Perundang-undangan Pidana;
6.Mengatur secara tegas jenis hukuman disiplin atas pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan;
7.Untuk pelanggaran tertentu dengan memperhatikan dampak pelanggaran pada : unit kerja, instansi, dan pemerintah/Negara;
8.Terjadi perubahan jenis hukuman disiplin, yakni untuk hukuman disiplin sedang dan hukuman disipli berat;
Jenis Hukuman Disiplin :
a.Hukuman Disiplin Ringan :
- 1) Teguran lisan;
- 2) Teguran tertulis;
- 3) Pernyataan tidak puas secara tertulis.
b.Hukuman Disiplin Sedang :
- 1)Penundaan Kenaikan Gajih Barkala selama 1 (satu) tahun;
- 2) Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun;
- 3) Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun (sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 merupakan hukuman disiplin berat)
c. Hukuman Disiplin Berat :
- 1) Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun (sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 tidak di atur);
- 2) Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah (sebelumnya di PP Nomor 30 Tahun 1980 tidak di atur);
- 3) Pembebasan dari jabatan;
- 4) Pemberhentian Dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
- 5) Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS
9. Mengatur hukuman disiplin, bagi PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah :
- a. 5 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin tegoran lisan;
- b. 6-10 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin tegoran tertulis;
- c. 11-15 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin pernyataan tidak puas secara tertulis;
- d. 16-20 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinpenundaan Kenaikan Gajih Berkala selama 1 (satu) tahun;
- e. 21-25 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinpenundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun;
- f. 26-30 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinPenurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
- g. 31-35 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin, Penurunan Pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
- h. 36-40 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplin, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu;
- i. 41-45 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinpembebasan jabatan;
- j. 46 hari atau lebih tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, dikenakan hukuman disiplinPemberhentian Dengan Hormat tidak atas permintaan sendiri atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS.
10.Mengatur Pejabat yang berwenang menghukum, mulai dari : Presiden, Pejabat Instansi Pusat, Kepala Perwakilan RI, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi s/d Pejabat Struktural Eselon IV, Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota s/d Pejabat Struktural Eselon IV;
11.Tidak perlu membuat Keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk pendelegasian wewenang dalam penjatuhan hukuman disiplin, karena PP Nomor 53 Tahun 2010 telah mendelegasikan kepada semua pejabat structural;
12.Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin;
13.Apabila Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar disiplin, maka pejabat tersebut dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat atasannya sama dengan hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada bawahannya;
14. Pemanggilan dan Pemeriksaan :
- PNS yang diduga melanggar disiplin, dipanggil untuk diperiksa oleh atasan langsung;
- Pejabat Pembina Kepegawaian dapat membentuk Tim Pemeriksa apabila ancaman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
- Pemeriksaan secara tertutup;
- Dapat meminta keterangan dari orang lain;
- Apabila pada saat diperiksa, PNS tersebut ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, hanya dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat;
- PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat;
- PNS tidak boleh dijatuhi hukuman disiplin 2x atau lebih untuk satu pelanggaran disiplin;
- Mengatur durasi waktu untuk pemanggilan, penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin, Pengajuan Upaya Adminsitratif, tanggapan dan keputusan atau keberatan;
- Mengatur jenis hukuman disiplin yang dapat diajukan upaya administratif : keberatan kepada Atasan Pejabat yang berwenang menghukum dan Banding Administratif kepada BAPEK (Badan Pertimbangan Kepegawaian);
- Mulai berlakunya hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh Pejabat Yang Berwenang menghukum/Atasan Pejabat Yang Berwenang menghukum.
Harapan
Dengan berlakunya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS ini, tentunya ada harapan yang ingin di capai, seperti :
- a.Kepatuhan dan kesadaran PNS terhadap peraturan disiplin menjadi meningkat;
- b.Setiap PNS diharapkan mengetahui mana yang patut dan yang tidak patut untuk dilakukan;
- c.Setiap Pejabat Struktural harus dapat menjadi teladan yang baik bagi bawahannya;
- d.Ketaatan bukan karena ada ancaman sanksi;
- e. Reformasi birokrasi dan pelaksanaan kepemerintahan yang baik (Good Governance) akan terwujud.
0 Response to "Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Non PNS Pola Karantina"
Post a Comment