Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan SMK 2019
Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan SMK 2019. Download file format PDF.
Berkas Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan untuk SMK 2019 ini merupakan salah satu Juklak kategori Kelembagaan dan Sarana Prasarana dari Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah yang diterbitkan pada tahun 2019 untuk SMK.
Baca selengkapya:
Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan SMK 2019 |
Berkas Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan untuk SMK 2019 ini merupakan salah satu Juklak kategori Kelembagaan dan Sarana Prasarana dari Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah yang diterbitkan pada tahun 2019 untuk SMK.
Baca selengkapya:
Juklak Bantuan Pemerintah Tahun 2019 untuk SMK
Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan SMK 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan SMK 2019:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Tahun 2019;
Mengingat :
PERATURAN
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
NOMOR : 1131/D5.4/KU/2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PERALATAN PRAKTIK KETERAMPILAN KEJURUAN TAHUN 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Tahun 2019;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
- Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dengan perubahan terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pejabat Perbendaharaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1481);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 593);
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK); pasal 2 ayat (7) Ketentuan mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f. tercantum dalam lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0560/A.A2/KU/2019 tanggal 03 Januari 2019 tentang tentang Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 0300/D5.1/KU/2019 tanggal 08 Januari 2019 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan pada Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2019.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK Tahun Anggaran 2019 Nomor SP DIPA-023.03.1.419515/2019 tanggal 5 Desember 2018.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PERALATAN PRAKTIK KETERAMPILAN KEJURUAN TAHUN 2019.
Pasal 1
Penyaluran bantuan pemerintah Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Tahun 2019 dilakukan sebagaimana tercantum dalam lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan ini. Pasal 2
Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Januari 2019
KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA
DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
Dr. Ir. M. BAKRUN, M.M.
LAMPIRAN
PERATURAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN SATUAN KERJA DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN
NOMOR : 1131/D5.4/KU/2019
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUAN PEMERINTAH PERALATAN PRAKTIK KETERAMPILAN KEJURUAN TAHUN 2019
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dengan telah dicanangkannya program Pendidikan Menengah Universal (PMU) bertujuan meningkatkan pencapaian angka partisipasi kasar (APK) pendidikan menengah paling tidak akhir tahun 2020 sebesar 97 %, dan untuk mengurangi disparitas APK antar Kabupaten/Kota, serta untuk menguatkan pendidikan kejuruan, maka diperlukan program untuk mendukung percepatan tercapainya tujuan PMU dimaksud.
Sehubungan dengan hal tersebut maka pada tahun 2019 melalui melalui Direktorat Pembinaan SMK telah dialokasikan dana bantuan Pengadaan peralatan praktik.
Penyediaan sarana dan prasarana dengan menambah peralatan praktik di sekolah dimaksudkan untuk mendukung pencapaian kompetensi peserta didik dan pendidik.
Dalam hal pelaksanaannya, dipandang perlu disusun Petunjuk Pelaksanaan agar program tersebut memperoleh dukungan, perhatian dan kerjasama yang baik dari Pemerintah, khususnya Pemerintah Daerah Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Untuk itu diharapkan program bantuan tersebut akan dapat dilaksanakan, sehingga dapat bermanfaat bagi tercapainya layanan yang optimal bagi sekolah yang dapat dirasakan oleh masyarakat khususnya peserta didik.
B. TujuanBantuan Peralatan Praktik merupakan upaya dalam:
- Membantu Sekolah dalam pemenuhan kebutuhan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan ;
- Meningkatkan kualitas Pelaksanaan Praktik Keterampilan Kejuruan Peserta Didik SMK.
C. Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan SMK Tahun 2019 adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2019.
D. Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan adalah sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per paket, dengan total anggaran untuk 2.443 ruang adalah sebesar Rp244.300.000.000,00 (dua ratus empat puluh empat milyar tiga ratus juta rupiah).
E. Hasil Yang Diharapkan
Terlaksananya pengadaan peralatan Keterampilan Kejuruan sebanyak 2.443 paket.
F. Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan disalurkan dalam bentuk uang dan/atau barang..
G. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
- Bantuan ini dipergunakan untuk pengadaan peralatan praktik Keterampilan Kejuruan;
- Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2019;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.
BAB II
ORGANISASI, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
Organisasi, tugas dan tanggung jawab didalam pelaksanaan kegiatan Pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan dapat diuraikan sebagai berikut:
A. Organisasi
Organisasi pelaksanaan kegiatan Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan akan melibatkan unsur-unsur sebagai berikut:
B. Tugas Dan Tanggung Jawab
1. Direktorat Pembinaan SMK
a. Menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan;
b. Melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan;
c. Melakukan seleksi dan verifikasi calon penerima dana bantuan berdasarkan data pada aplikasi Takola SMK;
d. Menetapkan penerima dana bantuan berdasarkan data pada aplikasi Takola SMK;
e. Melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan;
f. Mengatur tata cara penyaluran dana;
g. Melaksanakan supervisi pelaksanaan bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan (apabila diperlukan);
2. Dinas Pendidikan Provinsi
a. Mensosialisasikan program bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan SMK ke sekolah yang berada di bawah binaannya;
b. Mengetahui proposal bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan yang diusulkan SMK;
c. Mengetahui Surat Perjanjian Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMK dan Kepala Sekolah;
d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan program sesuai dengan ketentuan;
e. Menindaklanjuti permasalahan bantuan;
f. Menyetujui laporan pelaksanaan kegiatan bantuan;
g. Serah terima aset: - menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan melakukan pencatatan aset bantuan bagi SMK Negeri; - mengetahui Berita Acara Serah Terima Aset bagi SMK Swasta;
h. Dinas Pendidikan Provinsi dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kantor Cabang Daerah/Balai Wilayah untuk penandatanganan surat tugas, lembar pengesahan, surat perjanjian kerja sama dan berita acara serah terima aset, dibuktikan dengan surat pernyataan dan disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMK pada saat kegiatan bimbingan teknis.
3. Yayasan Pendidikan (SMK Swasta)
a. Mengajukan usulan proposal ke Direktorat Pembinaan SMK yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
b. Melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah;
c. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan melakukan pencatatan Serah Terima Aset Yayasan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) SMK calon penerima bantuan berkewajiban:
a. Melakukan verifikasi data ke dalam aplikasi Takola SMK;
b. Mengunggah pemenuhan dokumen persyaratan penerima bantuan melalui aplikasi Takola SMK;
c. Menyampaikan dokumen persyaratan Bantuan pada saat bimbingan teknis;
d. Membuat daftar kebutuhan peralatan yang dibutuhan (jenis, jumlah, dan spesifikasi;
e. Melaksanakan dan bertanggung jawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan Pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan SMK (administrasi, fisik, dan keuangan) sesuai dengan peraturan perundangan;
f. Melaksanakan Pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan sesuai Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
g. Melaksanakan Pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan sesuai Perpres 16 Tahun 2018;
h. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan kepada Direktorat Pembinaan SMK yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dengan mengacu kepada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
i. Melakukan entry data hasil pelaksanaan bantuan pengadaan peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMK melalui aplikasi Takola SMK;
j. Kepala sekolah Menandatangani Surat Perjanjian Kerja sama pemberian bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
k. Kepala sekolah Menandatangani Pakta Integritas;
l. Kepala sekolah Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
m. Kepala sekolah Membuat Surat Pernyataan ketersediaan ruang termasuk infrastruktur pendukung untuk menempatkan peralatan;
n. Kepala sekolah Membentuk Tim Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan Peralatan;
o. Kepala sekolah Melakukan Serah Terima Aset kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (bagi SMK Negeri) atau Ketua Yayasan (bagi SMK Swasta) sesuai peraturan perundangan.
p. Kepala sekolah Membentuk Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/ Jasa, dan Tim Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan Peralatan.
A. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
B. Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah
Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima Bantuan adalah sebagai berikut:
C. Bimbingan Teknis
Sekolah yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan akan mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK. Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
1. Penjelasan:
a. Kebijakan Direktorat Pembinaan SMK;
b. Strategi dan Metode Pelaksanaan Pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan;
c. Pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon penerima bantuan;
3. Penandatanganan Pakta Integritas;
4. Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
5. Bagi calon penerima bantuan yang sudah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima bantuan maka dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana.
D. Tata Kelola Pencairan Bantuan Pemerintah1. Dana bantuan sarana diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) disalurkan langsung ke rekening SMK dalam dua tahap pembayaran:
a. Penyaluran dana tahap I disalurkan 70% (tujuh puluh persen) dari nilai bantuan, setelah ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama;
b. Penyaluran dana tahap II disalurkan 30% (tiga puluh persen) dari nilai bantuan setelah kemajuan (progres pengadaan peralatan komulatif mencapai ≥50% dibuktikan dengan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan/pengadaan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, lampiran kemajuan penyelesaian pekerjaan/pengadaan minggu terakhir dan dilengkapi foto dokumentasi.
2. Bantuan dalam bentuk barang, dikirim langsung ke sekolah.
3. Proses penyaluran dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan mekanisme:
a) Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan:
1) SK Penetapan SMK Penerima bantuan tahun 2018 yang diterbitkan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Direktorat Pembinaan SMK;
2) Naskah perjanjian kerjasama/kontrak antara Direktorat PSMK dengan lembaga penyalur;
3) Daftar rekapitulasi penerima bantuan 2018.
b) Bendahara Pengeluaran melalui Pejabat Penandatangan SPM Direktorat PSMK menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM);
c) SPM tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
d) Dana disalurkan oleh KPPN ke Lembaga Penyalur. Selanjutnya Lembaga Penyalur menyalurkan dana langsung ke rekening Sekolah. Teknis penyaluran dana tersebut diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Pembinaan SMK dengan Lembaga Penyalur;
e) Bank penyalur akan meneruskan dana bantuan ke Sekolah penerima bantuan setelah dana masuk pada rekening lembaga penyalur dan lembaga penyalur menerima Surat Perintah Penyaluran (SPPn) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
E. Supervisi
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Dinas Pendidikan Provinsi/ Direktorat Pembinaan SMK bila diperlukan dapat melakukan supervisi secara sampling terhadap pelaksanaan kegiatan program Bantuan pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan.
A. Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
Dana bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan, hanya dipergunakan untuk pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan termasuk pajak-pajak.
Apabila terjadi perubahan sasaran, sebelum proses pengadaan peralatan dilaksanakan Kepala SMK harus mengajukan usulan perubahan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan mempertimbangkan masa pelaksanaan maupun penyaluran dana bantuan tidak melebihi tahun anggaran berjalan.
B. Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
C. Perpajakan
Pemungutan dan Penyetoran Pajak dalam penggunaan dana bantuan mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan.
D. Sanksi
Sanksi terhadap penyalah gunaan bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan yang dapat merugikan Negara dan/atau satuan Praktik menjadi tanggung jawab penerima bantuan dan akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
Laporan pelaksanaan bantuan pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan harus memberikan data lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan pengadaan dari awal sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai Aset Daerah/Aset Yayasan.
SMK yang mendapat bantuan pengadaan peralatan praktik Keterampilan Kejuruan SMK Revitalisasi harus melakukan pembaharuan data (update) laporan pelaksanaan bantuan pada aplikasi Takola SMK.
A. Laporan Awal.
Laporan awal terdiri dari:
B. Laporan Kemajuan Pekerjaan
Laporan Kemajuan Pekerjaan 50% terdiri dari :
C. Laporan Akhir (100%)
Organisasi pelaksanaan kegiatan Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan akan melibatkan unsur-unsur sebagai berikut:
- Direktorat Pembinaan SMK;
- Dinas Pendidikan Provinsi;
- Yayasan Pendidikan (SMK Swasta);
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
1. Direktorat Pembinaan SMK
a. Menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan;
b. Melaksanakan sosialisasi pemberian bantuan;
c. Melakukan seleksi dan verifikasi calon penerima dana bantuan berdasarkan data pada aplikasi Takola SMK;
d. Menetapkan penerima dana bantuan berdasarkan data pada aplikasi Takola SMK;
e. Melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) dan menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan;
f. Mengatur tata cara penyaluran dana;
g. Melaksanakan supervisi pelaksanaan bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan (apabila diperlukan);
2. Dinas Pendidikan Provinsi
a. Mensosialisasikan program bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan SMK ke sekolah yang berada di bawah binaannya;
b. Mengetahui proposal bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan yang diusulkan SMK;
c. Mengetahui Surat Perjanjian Kerjasama antara Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan SMK dan Kepala Sekolah;
d. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan program sesuai dengan ketentuan;
e. Menindaklanjuti permasalahan bantuan;
f. Menyetujui laporan pelaksanaan kegiatan bantuan;
g. Serah terima aset: - menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan melakukan pencatatan aset bantuan bagi SMK Negeri; - mengetahui Berita Acara Serah Terima Aset bagi SMK Swasta;
h. Dinas Pendidikan Provinsi dapat mendelegasikan kewenangan kepada Kantor Cabang Daerah/Balai Wilayah untuk penandatanganan surat tugas, lembar pengesahan, surat perjanjian kerja sama dan berita acara serah terima aset, dibuktikan dengan surat pernyataan dan disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMK pada saat kegiatan bimbingan teknis.
3. Yayasan Pendidikan (SMK Swasta)
a. Mengajukan usulan proposal ke Direktorat Pembinaan SMK yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
b. Melakukan koordinasi dengan Kepala Sekolah;
c. Menandatangani Berita Acara Serah Terima Aset dan melakukan pencatatan Serah Terima Aset Yayasan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
4. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) SMK calon penerima bantuan berkewajiban:
a. Melakukan verifikasi data ke dalam aplikasi Takola SMK;
b. Mengunggah pemenuhan dokumen persyaratan penerima bantuan melalui aplikasi Takola SMK;
c. Menyampaikan dokumen persyaratan Bantuan pada saat bimbingan teknis;
d. Membuat daftar kebutuhan peralatan yang dibutuhan (jenis, jumlah, dan spesifikasi;
e. Melaksanakan dan bertanggung jawab penuh terhadap persiapan, perencanaan dan pelaksanaan Pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan SMK (administrasi, fisik, dan keuangan) sesuai dengan peraturan perundangan;
f. Melaksanakan Pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan sesuai Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
g. Melaksanakan Pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan sesuai Perpres 16 Tahun 2018;
h. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan kepada Direktorat Pembinaan SMK yang diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, dengan mengacu kepada Pedoman Penyusunan Pelaporan dan Pertanggungjawaban Keuangan;
i. Melakukan entry data hasil pelaksanaan bantuan pengadaan peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan disampaikan kepada Direktorat Pembinaan SMK melalui aplikasi Takola SMK;
j. Kepala sekolah Menandatangani Surat Perjanjian Kerja sama pemberian bantuan dengan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
k. Kepala sekolah Menandatangani Pakta Integritas;
l. Kepala sekolah Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
m. Kepala sekolah Membuat Surat Pernyataan ketersediaan ruang termasuk infrastruktur pendukung untuk menempatkan peralatan;
n. Kepala sekolah Membentuk Tim Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan Peralatan;
o. Kepala sekolah Melakukan Serah Terima Aset kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (bagi SMK Negeri) atau Ketua Yayasan (bagi SMK Swasta) sesuai peraturan perundangan.
p. Kepala sekolah Membentuk Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/ Jasa, dan Tim Penerima dan Pemeriksa Hasil Pengadaan Peralatan.
BAB III
PERSYARATAN, MEKANISME PENGAJUAN USULAN, BIMBINGAN TEKNIS, DAN TATA KELOLA PENCAIRAN BANTUAN PEMERINTAH
A. Persyaratan Penerima Bantuan Pemerintah
- SMK yang sudah melakukan verifikasi data melalui aplikasi Takola SMK;
- Memiliki ruang praktik/tempat praktik beserta instalasi pendukungnya;
- Membuat tata letak (lay-out) penempatan peralatan;
- Membuat Analisis kebutuhan peralatan;
- Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan. Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan tidak boleh merangkap sebagai Kepala Sekolah;
- Memiliki ijin operasional/ijin pendirian/sertifikat akreditasi sekolah;
- Memiliki surat keputusan pengangkatan Kepala Sekolah.
- Surat pernyataan kesanggupan dari Dinas Pendidikan Provinsi (bermeterai Rp6.000,-) untuk: a) Melakukan pencatatan serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan bagi Sekolah Negeri. b) Mengetahui serah terima aset hasil Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan bagi SMK Swasta.
- Bagi SMK Swasta memiliki Akta Pendirian Yayasan yang telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
- Kepala Sekolah bukan merupakan pembina, pengurus maupun pengawas yayasan penyelenggara Sekolah yang bersangkutan.
B. Mekanisme Pengajuan Usulan Bantuan Pemerintah
Pengajuan Usulan dan Penetapan Penerima Bantuan adalah sebagai berikut:
- Direktorat Pembinaan SMK melalui Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana melakukan seleksi calon penerima bantuan berdasarkan data aplikasi Takola SMK;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan Sekolah calon penerima bantuan Pemerintah Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan;
- Direktorat pembinaan SMK menyampaikan Undangan Bimbingan Teknis ke Dinas pendidikan Provinsi tembusan kepada SMK calon penerima bantuan;
- Bagi SMK yang ditetapkan sebagai calon penerima bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan, menyampaikan dokumen persyaratan penerima bantuan;
- Direktorat Pembinaan SMK menetapkan SMK penerima bantuan dengan Surat Keputusan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan.
Sekolah yang telah ditetapkan sebagai calon penerima bantuan peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan akan mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan SMK. Kegiatan bimbingan teknis meliputi:
1. Penjelasan:
a. Kebijakan Direktorat Pembinaan SMK;
b. Strategi dan Metode Pelaksanaan Pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan;
c. Pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah;
d. Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan.
2. Pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan sebagai calon penerima bantuan;
3. Penandatanganan Pakta Integritas;
4. Penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
5. Bagi calon penerima bantuan yang sudah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima bantuan maka dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Sekolah dengan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana.
D. Tata Kelola Pencairan Bantuan Pemerintah1. Dana bantuan sarana diatas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) disalurkan langsung ke rekening SMK dalam dua tahap pembayaran:
a. Penyaluran dana tahap I disalurkan 70% (tujuh puluh persen) dari nilai bantuan, setelah ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama;
b. Penyaluran dana tahap II disalurkan 30% (tiga puluh persen) dari nilai bantuan setelah kemajuan (progres pengadaan peralatan komulatif mencapai ≥50% dibuktikan dengan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan/pengadaan yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, lampiran kemajuan penyelesaian pekerjaan/pengadaan minggu terakhir dan dilengkapi foto dokumentasi.
2. Bantuan dalam bentuk barang, dikirim langsung ke sekolah.
3. Proses penyaluran dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK dengan mekanisme:
a) Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Bendahara Pengeluaran dengan melampirkan:
1) SK Penetapan SMK Penerima bantuan tahun 2018 yang diterbitkan Pejabat Pembuat Komitmen dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satker Direktorat Pembinaan SMK;
2) Naskah perjanjian kerjasama/kontrak antara Direktorat PSMK dengan lembaga penyalur;
3) Daftar rekapitulasi penerima bantuan 2018.
b) Bendahara Pengeluaran melalui Pejabat Penandatangan SPM Direktorat PSMK menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM);
c) SPM tersebut disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III, untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
d) Dana disalurkan oleh KPPN ke Lembaga Penyalur. Selanjutnya Lembaga Penyalur menyalurkan dana langsung ke rekening Sekolah. Teknis penyaluran dana tersebut diatur dalam Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Pembinaan SMK dengan Lembaga Penyalur;
e) Bank penyalur akan meneruskan dana bantuan ke Sekolah penerima bantuan setelah dana masuk pada rekening lembaga penyalur dan lembaga penyalur menerima Surat Perintah Penyaluran (SPPn) dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
E. Supervisi
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Dinas Pendidikan Provinsi/ Direktorat Pembinaan SMK bila diperlukan dapat melakukan supervisi secara sampling terhadap pelaksanaan kegiatan program Bantuan pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan.
BAB IV
KETENTUAN PEMANFAATAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BANTUAN PEMERINTAH
A. Ketentuan Pemanfaatan Bantuan Pemerintah
Dana bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan, hanya dipergunakan untuk pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan termasuk pajak-pajak.
Apabila terjadi perubahan sasaran, sebelum proses pengadaan peralatan dilaksanakan Kepala SMK harus mengajukan usulan perubahan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan mempertimbangkan masa pelaksanaan maupun penyaluran dana bantuan tidak melebihi tahun anggaran berjalan.
B. Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Pemerintah
- Sekolah melaporkan serta mempertanggungjawabkan hasil kegiatan secara fisik, administrasi dan keuangan kepada Direktorat Pembinaan SMK dengan tembusan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dengan mengacu pada Pedoman penyusunan Pelaporan dan Pertanggung- jawaban keuangan;
- Dana bantuan yang diterima harus selesai dipertanggungjawabkan selama 30 (Tiga Puluh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pekerjaan;
- Apabila terjadi penyimpangan terhadap pengadaan peralatan dan/atau penggunaan dana bantuan, maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya Kepala Sekolah Penerima Bantuan dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemungutan dan Penyetoran Pajak dalam penggunaan dana bantuan mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah dan ketentuan perpajakan.
D. Sanksi
Sanksi terhadap penyalah gunaan bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan yang dapat merugikan Negara dan/atau satuan Praktik menjadi tanggung jawab penerima bantuan dan akan dikenakan hukuman sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
BAB V
PELAPORAN
Laporan pelaksanaan bantuan pengadaan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan harus memberikan data lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan pengadaan dari awal sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai Aset Daerah/Aset Yayasan.
SMK yang mendapat bantuan pengadaan peralatan praktik Keterampilan Kejuruan SMK Revitalisasi harus melakukan pembaharuan data (update) laporan pelaksanaan bantuan pada aplikasi Takola SMK.
A. Laporan Awal.
Laporan awal terdiri dari:
- Lembar Informasi Bantuan;
- Fotokopi rekening koran yang tertera dana bantuan masuk;
- Jadwal pelaksanaan pekerjaan yang menggambarkan pelaksanaan mulai dari pekerjaan persiapan sampai dengan serah terima pekerjaan.
B. Laporan Kemajuan Pekerjaan
Laporan Kemajuan Pekerjaan 50% terdiri dari :
- Laporan Kemajuan pengaadaan peralatan kumulatif ≥50% yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- oleh Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel sekolah (asli);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Atas Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan/pengadaan ≥50% yang ditandatangani di atas meterai Rp6.000,- oleh Kepala Sekolah dan dibubuhi stempel sekolah (asli);
- Foto kemajuan pengadaan peralatan 0% s.d. ≥ 50% (dicetak berwarna).
C. Laporan Akhir (100%)
Pelaksanaan pengadaan dilampiri dokumen sebagai berikut:
1. Swakelola
a. Laporan Lengkap
Laporan untuk Dinas Pendidikan dan diunggah pada aplikasi Takola dibuat rangkap 3 (tiga) dalam format ukuran kertas A4 di jilid rapi, dengan rincian :
b. Laporan Singkat
Laporan untuk disampaikan ke Direktorat PSMK dibuat rangkap 3 (tiga) dalam format ukuran kertas A4 di jilid rapi, dengan rincian;
1) Lembar Pengesahan Laporan (asli);
2) Lembar Informasi Bantuan;
3) Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja atas pelaksanaan bantuan bermeterai Rp6.000,-(asli);
4) Fotokopi Rencana Penggunaan Dana;
5) Berita Acara Serah Terima Hasil Pengadaan Peralatan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan dan Kepala SMK;
6) Foto hasil pengadaan peralatan (dicetak berwarna diberi keterangan nama alat) dan berupa softfile;
7) Berita Acara Serah Terima Aset beserta lampirannya (asli rangkap 3). Bagi SMK Negeri kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, bagi SMK Swasta Kepada Ketua Yayasan yang di ketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
8) Surat Pernyataan bahwa seluruh dokumen data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan bantuan dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai aset daerah.
Laporan disampaikan Kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Komp. Kemdikbud Senayan Gedung E Lt. 12 Jl. Jenderal. Sudirman, Jakarta 10270 Telp. 021-5725473, 5725477; Laman : http://psmk.kemdikbud.go.id
2. Pelaksanaan dengan Pihak Ketiga
Laporan Akhir apabila pelaksanaan pekerjaan melalui Penyedia Barang dan Jasa harus mengacu pada:
a. Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Laporan akhir disusun setelah seluruh pekerjaan selesai 100%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) Lembar Pengesahan Laporan (asli);
2) Lembar Informasi Bantuan;
3) Narasi Hasil Pelaksanaan Bantuan;
4) Rekapitulasi Penggunaan Dana Bantuan;
5) Rekapitulasi penerimaan dan penyetoran pajak
6) Fotokopi bukti setor pajak;
7) Fotokopi bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa dana bantuan;
8) Foto hasil pengadaan peralatan diberi keterangan nama alat (dicetak berwarna) dan dalam bentuk softfile;
9) Berita Acara Serah Terima Aset beserta lampirannya (asli rangkap 3): Bagi SMK Negeri ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, bagi SMK Swasta Kepada Ketua Yayasan yang di ketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
10) Surat Pernyataan bahwa seluruh dokumen pengadaan disimpan secara baik oleh Kepala Sekolah untuk keperluan pemeriksaan. Laporan disampaikan pada Dinas Pendidikan Provinsi, dan Direktorat Pembinaan SMK seperti pada pola pelaporan dengan swakelola.
c. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
Laporan pertanggungjawaban keuangan disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggung-jawaban Keuangan.
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan sekolah penerima Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan dapat mewujudkan rencana pengembangan sekolahnya.
Program Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan ini akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam proses Bantuan ini konsisten terhadap peraturan perundangan termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan SMK.
1. Swakelola
a. Laporan Lengkap
Laporan untuk Dinas Pendidikan dan diunggah pada aplikasi Takola dibuat rangkap 3 (tiga) dalam format ukuran kertas A4 di jilid rapi, dengan rincian :
- 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi sebagai pertinggal untuk sekolah;
- 1 (satu) asli untuk Dinas Pendidikan Provinsi
- Lembar Pengesahan Laporan (asli);
- Lembar Informasi Bantuan;
- Narasi Pelaksanaan Bantuan;
- Surat Pernyataan tanggung jawab mutlak atas laporan pelaksanaan bantuan bermaterai Rp6.000,- (asli);
- Rekapitulasi penggunaan dana;
- Rekapitulasi penerimaan dan penyetoran pajak;
- Fotokopi bukti setor pajak;
- Fotokopi bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa dana bantuan;
- Foto hasil pengadaan peralatan dan peletakan dalam ruang praktik (dicetak berwarna dan diberi keterangan) dalam bentuk softfile;
- Dokumen Pengadaan Peralatan sesuai Perpres Nomor.16 Tahun 2018;
- Berita Acara Pemeriksaan hasil pengadaan peralatan peraktik yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan Peralatan dengan Penyedia Barang (PT/CV) (asli);
- Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dilampiri Berita Acara Pemeriksaan hasil pengadaan peralatan peraktik, ditanda tangani oleh Tim Pemeriksa dan Penerima Barang, kepada Kepala Sekolah (dibuat asli rangkap 3);
- Berita Acara Serah Terima Aset beserta lampirannya (asli rangkap 3): Bagi SMK Negeri ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, bagi SMK Swasta kepada Ketua Yayasan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
b. Laporan Singkat
Laporan untuk disampaikan ke Direktorat PSMK dibuat rangkap 3 (tiga) dalam format ukuran kertas A4 di jilid rapi, dengan rincian;
- 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotokopi sebagai pertinggal untuk sekolah, dan
- 1 (satu) untuk Direktorat PSMK,
1) Lembar Pengesahan Laporan (asli);
2) Lembar Informasi Bantuan;
3) Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja atas pelaksanaan bantuan bermeterai Rp6.000,-(asli);
4) Fotokopi Rencana Penggunaan Dana;
5) Berita Acara Serah Terima Hasil Pengadaan Peralatan yang ditandatangani oleh Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pengadaan dan Kepala SMK;
6) Foto hasil pengadaan peralatan (dicetak berwarna diberi keterangan nama alat) dan berupa softfile;
7) Berita Acara Serah Terima Aset beserta lampirannya (asli rangkap 3). Bagi SMK Negeri kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, bagi SMK Swasta Kepada Ketua Yayasan yang di ketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
8) Surat Pernyataan bahwa seluruh dokumen data dan informasi lengkap dan jelas mengenai proses pelaksanaan bantuan dari awal pelaksanaan sampai pekerjaan dinyatakan selesai dan telah diserahterimakan serta dicatat sebagai aset daerah.
Laporan disampaikan Kepada Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan u.p. Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Komp. Kemdikbud Senayan Gedung E Lt. 12 Jl. Jenderal. Sudirman, Jakarta 10270 Telp. 021-5725473, 5725477; Laman : http://psmk.kemdikbud.go.id
2. Pelaksanaan dengan Pihak Ketiga
Laporan Akhir apabila pelaksanaan pekerjaan melalui Penyedia Barang dan Jasa harus mengacu pada:
a. Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
b. Laporan akhir disusun setelah seluruh pekerjaan selesai 100%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1) Lembar Pengesahan Laporan (asli);
2) Lembar Informasi Bantuan;
3) Narasi Hasil Pelaksanaan Bantuan;
4) Rekapitulasi Penggunaan Dana Bantuan;
5) Rekapitulasi penerimaan dan penyetoran pajak
6) Fotokopi bukti setor pajak;
7) Fotokopi bukti setor ke rekening kas negara dalam hal terdapat sisa dana bantuan;
8) Foto hasil pengadaan peralatan diberi keterangan nama alat (dicetak berwarna) dan dalam bentuk softfile;
9) Berita Acara Serah Terima Aset beserta lampirannya (asli rangkap 3): Bagi SMK Negeri ke Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, bagi SMK Swasta Kepada Ketua Yayasan yang di ketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
10) Surat Pernyataan bahwa seluruh dokumen pengadaan disimpan secara baik oleh Kepala Sekolah untuk keperluan pemeriksaan. Laporan disampaikan pada Dinas Pendidikan Provinsi, dan Direktorat Pembinaan SMK seperti pada pola pelaporan dengan swakelola.
c. Laporan Pertanggungjawaban Keuangan
Laporan pertanggungjawaban keuangan disusun berdasarkan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggung-jawaban Keuangan.
BAB VI
PENUTUP
Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan menjadi acuan sekolah penerima Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan dapat mewujudkan rencana pengembangan sekolahnya.
Program Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan ini akan berjalan lancar, apabila semua yang terlibat dalam proses Bantuan ini konsisten terhadap peraturan perundangan termasuk penerapan Petunjuk Pelaksanaan ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan ini akan diatur lebih rinci dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pemberian Bantuan, dan Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan yang dikeluarkan Direktorat Pembinaan SMK.
Download Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan SMK 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan SMK 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan SMK 2019.pdf
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Lihat juga:
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Kompetisi GSI (Gala Siswa Indonesia) SMP 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Lihat juga:
Juklak Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan Revitalisasi SMK Tahun 2019
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juklak Kompetisi GSI (Gala Siswa Indonesia) SMP 2019. Semoga bisa bermanfaat.
0 Response to "Bantuan Peralatan Praktik Keterampilan Kejuruan SMK 2019"
Post a Comment