Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru) Madrasah Tahun 2019
Berikut ini adalah berkas Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Download file format PDF.
Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 |
Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Bagi Guru Madrasah Tahun 2019
Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Bagi Guru Madrasah Tahun 2019:
Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi.
Berkenaan denoan hal tersebut di atas, untuk kelancaran penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor reqistrasl guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fUngsinya secara profeslonal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dlperfukan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Kementerian Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor kementerlan Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan,. Guru dan Tenaga Kependidik,;1n lainnya.
Pengertian Umum
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Surat Keputusan Inpassing Guru Madrasah diverifikasi dan divalidasi melalui SIMPATIKA.
4. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
5. Pengawas sekolah pada madrasah adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas oleh pejabat yang berwenang pada madrasah yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial.
6. Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
7. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Madrasah terdaftar dan melaksanakan tugasnya.
8. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG merupakan nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya. NRG merupakan nomor yang bersifat unik yaitu sistem pemberian nomor sedemikian rupa kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sehingga menjamin setiap nomor registrasi guru tidak sama dengan nomor guru lain, serta menjamin seorang guru tidak memiliki nomor registrasi lebih dari satu.
9. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan madrasah formal di tempat penugasan.
10. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
11. Guru Tetap Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut GTPNS adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
12. Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
13. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
14. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
15. Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA/BA(TK(TKLB dan MI/SD/SDLB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan serta Pendidikan Agama. Guru kelas diutamakan mendapatkan tugas tambahan sebagai wali kelas.
16. Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah/sekolah.
17. Guru Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.
18. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) adalah surat keterangan untuk melaksanakan tugas mengajar sebagai guru dan melaksanakan pembinaan bagi pengawas sesuai peraturan yang ditetapkan. SKMT bagi guru ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Sekolah Satminkal atau Non Satminkal diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA. SKMT bagi pengawas ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA.
19. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) adalah surat keterangan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk menerima tunjangan profesi. SKBK bagi guru PNS berdasarkan SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah Satminkal, sedangkan SKBK bagi guru PNS DPK/Bukan PNS ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA. SKBK bagi pengawas berdasarkan SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA. Khusus guru PNS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang menjadi UPT Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, SKBK-nya ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan secara digital melalui SIMPATIKA.
20. Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisa kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima Tunjangan Profesi Guru berbasis data SKMT, SKBK, dan Kehadiran dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA oleh Kementerian Agama Pusat.
21. Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru adalah Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satker yang merupakan dasar pemberian tunjangan profesi.
22. Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut SIMPATIKA adalah sistem pendataan dan informasi guru dan tenaga kependidikan yang berbasis teknologi informasi dalam jaringan secara elektronik.
Tujuan
Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah bagi stakeholder terkait yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, pengawas madrasah dan guru. Pemberian Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
a) kualitas proses belajar-mengajar pendidikan madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
b) kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya;
c) kesejahteraan guru madrasah; dan
d) pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru melalui KKG/MGMP dan / atau organisasi profesi guru lainnya.
Sasaran
Sasaran Penerima Tunjangan Profesi Guru yaitu:
1. Guru madrasah yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
2. Guru madrasah yang berstatus sebagai guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kinerjanya dalam melaksanakan tugas keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi.
Berkenaan denoan hal tersebut di atas, untuk kelancaran penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor reqistrasl guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fUngsinya secara profeslonal sesuai dengan peraturan perundang-undangan dlperfukan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Kantor Kementerian Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor kementerlan Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan,. Guru dan Tenaga Kependidik,;1n lainnya.
Pengertian Umum
1. Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Surat Keputusan Inpassing Guru Madrasah diverifikasi dan divalidasi melalui SIMPATIKA.
4. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
5. Pengawas sekolah pada madrasah adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan fungsional pengawas oleh pejabat yang berwenang pada madrasah yang tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial.
6. Madrasah adalah madrasah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
7. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya satminkal adalah satuan pendidikan utama yang secara administrasi Guru atau Kepala Madrasah terdaftar dan melaksanakan tugasnya.
8. Nomor Registrasi Guru yang selanjutnya disingkat NRG merupakan nomor registrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik dalam satu atau lebih bidang studi atau keahlian yang berbeda antara pemegang satu dengan lainnya. NRG merupakan nomor yang bersifat unik yaitu sistem pemberian nomor sedemikian rupa kepada guru yang telah memenuhi persyaratan sehingga menjamin setiap nomor registrasi guru tidak sama dengan nomor guru lain, serta menjamin seorang guru tidak memiliki nomor registrasi lebih dari satu.
9. Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan madrasah formal di tempat penugasan.
10. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
11. Guru Tetap Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut GTPNS adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
12. Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
13. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
14. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
15. Guru kelas adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran seluruh mata pelajaran di kelas tertentu di RA/BA(TK(TKLB dan MI/SD/SDLB kecuali mata pelajaran Pendidikan Jasmani dan Kesehatan serta Pendidikan Agama. Guru kelas diutamakan mendapatkan tugas tambahan sebagai wali kelas.
16. Guru mata pelajaran adalah guru yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh dalam proses pembelajaran pada satu mata pelajaran tertentu di madrasah/sekolah.
17. Guru Pegawai Negeri Sipil yang Dipekerjakan adalah Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di luar instansi induknya yang gajinya dibebankan pada instansi induknya.
18. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) adalah surat keterangan untuk melaksanakan tugas mengajar sebagai guru dan melaksanakan pembinaan bagi pengawas sesuai peraturan yang ditetapkan. SKMT bagi guru ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Sekolah Satminkal atau Non Satminkal diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA. SKMT bagi pengawas ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA.
19. Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) adalah surat keterangan pemenuhan beban kerja sebagaimana yang dipersyaratkan untuk menerima tunjangan profesi. SKBK bagi guru PNS berdasarkan SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah Satminkal, sedangkan SKBK bagi guru PNS DPK/Bukan PNS ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA. SKBK bagi pengawas berdasarkan SKMT yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota secara digital melalui SIMPATIKA. Khusus guru PNS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang menjadi UPT Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, SKBK-nya ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan secara digital melalui SIMPATIKA.
20. Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) adalah Surat Keputusan yang diterbitkan berdasarkan analisa kelayakan hasil verifikasi dan validasi data penerima Tunjangan Profesi Guru berbasis data SKMT, SKBK, dan Kehadiran dari satuan kerja yang diterbitkan secara digital melalui SIMPATIKA oleh Kementerian Agama Pusat.
21. Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi Guru adalah Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang kemudian disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada satker yang merupakan dasar pemberian tunjangan profesi.
22. Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama yang selanjutnya disebut SIMPATIKA adalah sistem pendataan dan informasi guru dan tenaga kependidikan yang berbasis teknologi informasi dalam jaringan secara elektronik.
Tujuan
Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru madrasah bagi stakeholder terkait yaitu: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, madrasah, pengawas madrasah dan guru. Pemberian Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
a) kualitas proses belajar-mengajar pendidikan madrasah dan prestasi belajar peserta didik;
b) kompetensi, motivasi, profesionalisme dan kinerja guru madrasah dalam melaksanakan tugasnya;
c) kesejahteraan guru madrasah; dan
d) pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru melalui KKG/MGMP dan / atau organisasi profesi guru lainnya.
Sasaran
Sasaran Penerima Tunjangan Profesi Guru yaitu:
1. Guru madrasah yang berstatus sebagai Guru Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
2. Guru madrasah yang berstatus sebagai guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas mengajar di madrasah negeri dan/atau madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG), memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Download Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Bagi Guru Madrasah Tahun 2019
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Download File:
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7263 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019.pdf
Juknis Penyaluran TPG Madrasah 2019.pdf
Sumber: http://pendis.kemenag.go.id - Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Guru) Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Semoga bisa bermanfaat.
0 Response to "Juknis TPG (Tunjangan Profesi Guru) Madrasah Tahun 2019"
Post a Comment