Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Berikut ini adalah berkas Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Download file format PDF.

 Berikut ini adalah berkas Peraturan Presiden Nomor  Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Berikut ini kutipan teks/keterangan dari isi berkas Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB):

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2019
TENTANG
BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUSLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu dilakukan perubahan struktur organisasi melalui penambahan unit kerja dan perubahan nomenklatur serta tugas pokok dan fungsi unit kerja yang ada saat ini;

b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Sadan Nasional Penanggulangan Bencana sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Sadan Nasional Penanggulangan Bencana;

Mengingat :
  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana, yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang penanggulangan bencana.

2. Kepala BNPB, yang selanjutnya disebut Kepala adalah pimpinan BNPB yang bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB.

BAB II
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI

Pasal 2
(1) BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) BNPB dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 3
BNPB mempunyai tugas:
a. memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;
b. menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c. menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat;
d. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
e. menggunakan dan mempertanggungjawabkan sumbangan/bantuan nasional dan internasional;
f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
h. menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BNPB menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat serta efektif dan efisien; dan
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.

Pasal 5
Apabila terjadi bencana nasional, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu.

Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPB dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.


BAB III
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi BNPB

Pasal 7
BNPB terdiri atas:
a. Kepala;
b. Unsur Pengarah; dan
c. unsur pelaksana.

Bagian Kedua
Kepala

Pasal 8
Kepala mempunyai tugas memimpin BNPB dalam menjalankan tugas dan fungsi BNPB.

Bagian Ketiga
Unsur Pengarah

Paragraf 1
Kedudukan, Togas, dan Fungsi

Pasal 9
Unsur pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Pasal 10
Unsur pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 11
Unsur pengarah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan konsep kebijakan penanggulangan bencana nasional;
b. pemantauan; dan
c. evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Paragraf 2
Keanggotaan

Pasal 12
Unsur Pengarah terdiri atas Ketua yang dijabat oleh Kepala dan 20 (dua puluh) Anggota.

Pasal 13
(1) Anggota unsur pengarah terdiri atas:
a. 11 (sebelas) pejabat eselon I.a dan eselon I.b atau setara pejabat pimpinan tinggi madya, yang diusulkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah; dan
b. 9 (sembilan) Anggota masyarakat profesional.

(2) Pejabat Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mewakili:
a. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
c. Kementerian Dalam Negeri;
d. Kementerian Keuangan;
e. Kementerian Kesehatan;
f. Kementerian Sosial;
g. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
h. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
1. Kementerian Perhubungan;
j. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan k. Tentara Nasional Indonesia.

(3) Unsur Pengarah yang berasal dari masyarakat profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berasal dari para pakar/profesional dan/ atau tokoh masyarakat.

Bagian Keempat
Unsur Pelaksana

Paragraf 1
Kedudukan, Togas, dan Fungsi

Pasal 14
Unsur pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
Pasal 15
Unsur pelaksana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat keadaan darurat bencana, dan pascabencana.

Pasal 16
Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 meliputi:
a. penyusunan kebijakan di bidang penanggulangan bencana;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana;
c. penyusunan, perumusan, dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penanggulangan bencana;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penanggulangan bencana;
e. pengoordinasian instansi pemerintah terkait, pemerintah daerah, masyarakat, dan lembaga usaha serta lembaga internasional dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penanggulangan bencana;
f. koordinasi pelaksanaan fungsi, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPB;
g. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BNPB;
h. pengawasan atas pelaksanaan fungsi di lingkungan BNPB; dan
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPB.

Pasal 17
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, unsur pelaksana mempunyai fungsi:
a. koordinasi penyelenggaraan penanggulangan bencana;
b. komando penyelenggaraan penanggulangan bencana;dan
c. pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Pasal 18
(1) Fungsi koordinasi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilaksanakan pada tahap prabencana dan pascabencana.

(2) Fungsi koordinasi unsur pelaksana dilaksanakan melalui koordinasi dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, masyarakat, lembaga usaha, lembaga internasional dan/atau pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 19
(1) Fungsi komando unsur pelaksana dilaksanakan melalui pengerahan sumber daya manusia, logistik dan peralatan dari instansi terkait, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia serta langkah lain yang diperlukan dalam rangka penanganan darurat bencana.

(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20
Fungsi pelaksanaan pada unsur pelaksana dilaksanakan secara terkoordinasi dan terintegrasi dengan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Tentara Nasional Indonesia dengan memperhatikan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
Susunan Organisasi

Pasal 21
Susunan organisasi unsur pelaksana terdiri atas:
a. Sekretariat Utama;
b. Deputi Bidang Sistem dan Strategi;
c. Deputi Bidang Pencegahan;
d. Deputi Bidang Penanganan Darurat;
e. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
f. Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; dan
g. Inspektorat Utama.

Paragraf 3
Sekretariat Utama

Pasa1 22
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.

Pasal 23
Sekretariat Utama mempunyai tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPB.
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan BNPB;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran BNPB;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, persandian, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BNPB;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaannegara; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 25
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4 (empat) biro.
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian dan/ atau kelompok jabatan fungsional, dan masing-masing bagian terdiri atas 2 (dua) subbagian dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(4) Bagian yang menangani ketatausahaan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan dukungan administrasi kepada deputi.

Paragraf 4
Deputi Bidang Sistem dan Strategi

Pasal 26
(1) Deputi Bidang Sistem dan Strategi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sistem dan Strategi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 27
Deputi Bidang Sistem dan Strategi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sistem dan strategi penanggulangan bencana.

Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Sistem dan Strategi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan strategi;
c. koordinasi dan sinkronisasi kebijakan dalam perencanaan penanggulangan bencana;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem dan strategi;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem dan strategi;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang sistem dan strategi; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 29
(1) Deputi Bidang Sistem dan Strategi terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subdirektorat dan/ atau kelompok jabatan fungsional, dan masing-masing subdirektorat terdiri atas 2 (dua) seksi dan/ atau kelompok jabatan fungsional.

Paragraf 5
Deputi Bidang Pencegahan

Pasal 30
(1) Deputi Bidang Pencegahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 31
Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan di bidang pencegahan.

Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pencegahan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pencegahan;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 33
(1) Deputi Bidang Pencegahan terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subdirektorat dan/ atau kelompok jabatan fungsional, dan masing-masing subdirektorat terdiri atas 2 (dua) seksi dan/ atau kelompok jabatan fungsional.

Paragraf 6

Deputi Bidang Penanganan Darurat

Pasal 34
(1) Deputi Bidang Penanganan Darurat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penanganan Darurat dipimpin olehDeputi.

Pasal 35
Deputi Bidang Penanganan Darurat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanganan keadaaan darurat, meliputi penyelenggaraan siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.

Pasal 36
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Deputi Bidang Penanganan Darurat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan penanganan darurat;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan penanganan darurat;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan penanganan darurat; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 37
(1) Deputi Bidang Penanganan Darurat terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subdirektorat dan/ atau kelompok jabatan fungsional, dan masing-masing subdirektorat terdiri atas 2 (dua) seksi dan/ atau kelompok jabatan fungsional.

Paragraf 7
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Pasal 38
(1) Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 39
Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi.

Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi dan rekonstruksi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 41
(1) Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subdirektorat dan/ atau kelompok jabatan fungsional, dan masing-masing subdirektorat terdiri atas 2 (dua) seksi dan/ atau kelompok jabatan fungsional.

Paragraf 8
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan

Pasal 42
(1) Deputi Bidang Logistik dan Peralatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Logistik dan Peralatan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 43
Deputi Bidang Logistik dan Peralatan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan penanggulangan bencana.

Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Deputi Bidang Logistik dan Peralatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang logistik dan peralatan;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang logistik dan peralatan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang logistik dan peralatan;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan kebijakan di bidang logistik dan peralatan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala. oleh

Pasal 45
(1) Deputi Bidang Logistik dan Peralatan terdiri atas paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subdirektorat dan/ atau kelompok jabatan fungsional, dan masing-masing subdirektorat terdiri atas 2 (dua) seksi dan/ atau kelompok jabatan fungsional.

Paragraf 9
Inspektorat Utama

Pasal 46
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.

Pasal 47
lnspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan BNPB.

Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 7, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal di lingkungan BNPB;
b. pelaksanaan pengawasan internal di lingkungan BNPB terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Pasal 49
(1) Inspektorat Utama paling banyak terdiri atas 3 (tiga) inspektorat.
(2) Inspektorat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi 1 (satu) bagian yang menangani ketatatusahaan.
(3) Masing-masing Inspektorat terdiri atas 1 (satu) subbagian yang menangani ketatausahaan, dan kelompok jabatan fungsional auditor.
(4) Bagian yang menangani ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

Paragraf 10
Pusat

Pasal 50
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan unsur pelaksana paling banyak 3 (tiga) Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pelaksana.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
Pasal 51
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BNPB untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis BNPB.

Pasal 52
(1) Pusat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang, 1 (satu) subbidang yang menangani ketatausahaan dan/ atau kelompok jabatan fungsional.
(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbidang dan/ atau kelompok jabatan fungsional.

Paragraf 11
Unit Pelaksana Teknis

Pasal 53
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau tugas teknis penunjang tertentu dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
(2) Unit pelaksana teknis dipimpin oleh kepala unit pelaksana teknis.

Pasal 54
Pembentukan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ditetapkan oleh Kepala setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Paragraf 12
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 55
Jabatan fungsional dapat ditetapkan di lingkungan BNPB sesuai dengan kebutuhan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB IV
TATA KERJA

Pasal 56
Kepala mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi unsur pengarah dan unsur pelaksana.

Pasal 57
Semua unsur di lingkungan BNPB dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan BNPB sendiri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah di luar BNPB.

Pasal 58
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan unsur pelaksana wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.

Pasal 59
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan unsur pelaksana bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 60
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan unsur pelaksana wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.

Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpman satuan organisasi di lingkungan unsur pelaksana wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.

Pasa1 62
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja BNPB diatur dengan Peraturan BNPB.


BAB V
PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

Bagian Kesatu
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala

Pasal 63
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2) Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau profesional.

Pasa1 64
Kepala diberikan hak keuangan dan administrasi setingkat Menteri.


Bagian Kedua
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Unsur Pengarah

Pasal 65
Anggota Unsur Pengarah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 66
(1) Anggota U nsur Pengarah yang berasal dari unsur Pemerintah diusulkan oleh pimpinan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) kepada Kepala.
(2) Kepala mengusulkan calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden untuk diangkat sebagai anggota Unsur Pengarah.

Pasal 67
(1) Anggota Unsur Pengarah yang berasal dari kalangan masyarakat profesional diusulkan oleh Kepala kepada Presiden sejumlah 18 (delapan belas) calon anggota Unsur Pengarah.
(2) Calon Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dilakukan uji kepatutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68
9 (sembilan) calon Anggota yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan diangkat dan ditetapkan oleh Presiden menjadi Anggota Unsur Pengarah.

Pasal 69
Anggota Unsur Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 diangkat untuk masa tugas selama 5 (lima) tahun.

Pasal 70
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemilihan dan kriteria Anggota Unsur Pengarah dari masyarakat profesional diatur dengan Peraturan BNPB.

Bagian Ketiga
Eselon, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Unsur Pelaksana

Pasal 71
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Pusat, Kepala Biro, Direktur, dan Inspektur merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang merupakan jabatan administator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 72
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Madya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.

Pasal 73
Jabatan di lingkungan unsur pelaksana diisi oleh Aparatur Sipil Negara yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PENDANAAN

Pasal 74
(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BNPB dapat diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 75
(1) Untuk melaksanakan tugas penanggulangan bencana di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disebut BPBD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Pembentukan BPBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui koordinasi dengan BNPB.
(3) BNPB mengadakan rapat koordinasi dengan BPBD, paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 76
Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja BNPB ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 77
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BNPB tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 78
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 79
Pada saat Peraturan Presiden mi mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 80
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden mi dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2019

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO

    Download Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 Tentang BNPB.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Semoga bisa bermanfaat.

    Sumber https://www.bukupaket.com/

    0 Response to "Perpres Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)"

    Post a Comment

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel