PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG POLA KARIER PNS DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD (KEMDIKBUD)
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 |
Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud). Ada pun yang dimaksud Pola Karier PNS dalam Permendikbud ini adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan.
Beberapa Istilah lain terkait dengan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 antara lain 1) Jabatan adalah jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi. 2) Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. 3) Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu, serta 4) Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan pasal 2 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dinyatakan bahwa 1) Manajemen karier terdiri atas pengembangan karier, pengembangan Kompetensi, dan Pola Karier. 2) Pengembangan karier dilakukan oleh PPK berdasarkan kualifikasi, Kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. 3) Pengembangan Kompetensi sebagaimana merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan Kompetensi PNS dengan Standar Kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. 4) Pola Karier merupakan pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antarposisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.
Pola Karier bertujuan untuk: a) menjamin keselarasan potensi PNS dengan kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian; dan b) memberikan kesempatan yang sama kepada setiap PNS untuk mengembangkan karier sesuai dengan Kompetensinya.
Selanjutnya dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 dinyatakan bahwa (1) Pola Karier PNS dilaksanakan dengan prinsip: a) kepastian; b) profesionalisme; dan c) transparan. Kepastian berarti bahwa Pola Karier PNS akan memberikan kejelasan karier bagi PNS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Profesionalisme berarti bahwa Pola Karier PNS akan mendorong peningkatan Kompetensi dan prestasi kerja PNS, dan Transparan yang berarti bahwa Pola Karier PNS dilakukan secara nyata, jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait Jenis dan Jenjang Jabatan PNS di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, terdiri atas:
a. Jabatan Administrasi (JA) ;
b. Jabatan Fungsional (JF); dan
c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
Jenjang Jabatan Administrasi (JA) terdiri atas: a) Jabatan administrator; b) Jabatan pengawas; dan c) Jabatan pelaksana. Jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan yang setara dengan Jabatan eselon IIIa dan Jabatan eselon IIIb. Jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana yang setara dengan Jabatan eselon IVa dan Jabatan eselon IVb. Jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Jenjang jabatan Jabatan Fungsional (JF) terdiri atas: a) JF keahlian; dan b) JF keterampilan. Jenjang JF keahlian terdiri atas: a) ahli utama; b) ahli madya; c) ahli muda; dan d) ahli pertama. Sedangkan Jenjang JF keterampilan terdiri atas: a) penyelia; b) mahir; c. terampil; dan d) pemula.
Jenjang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) terdiri atas: a) JPT madya; dan b) JPT pratama. JPT madya setara dengan Jabatan eselon I, Sedangkan JPT pratama setara dengan Jabatan eselon IIa dan Jabatan eselon IIb.
Selengkapnya terkait Tingkat Pendidikan yang Persyaratkan sesuai jenjang Jabatan, Bentuk Pola Karier PNS, Pelaksanaan Pola Karier PNS, Penugasan Khusus yang berlaku di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan silahkan download Salinan dan lampiran Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud) -----disini-----
Demikian info tentang Permendikbud Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kemendikbud (Kemdikbud), semoga bermanfaat. Terima kasih.
0 Response to "PERMENDIKBUD NOMOR 19 TAHUN 2018 TENTANG POLA KARIER PNS DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD (KEMDIKBUD)"
Post a Comment