PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam sosialisasi yang dialksanakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), serta Pusat Pengkajian Pengadaan Indonesia (P3I), dinyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018 dimaksud untuk memaksimalkan penyerapan APBN/APBD. Itu sebabnya, aturan dalam Pepres ini lebih sederhana. Ini dilihat dari jumlah bab dan pasal yang terdapat pada perpres baru ini. Penyederhanaan peraturan tersebut membuat isi dari peraturan presiden merupakan hal-hal yang bersifat normatif. Hal-hal yang bersifat prosedural dan menyangkut tugas dan fungsi, diatur lebih lanjut di dalam peraturan turunan, seperti Peraturan Lembaga dari LKPP dan Peraturan Menteri dari kementerian terkait.
Indro Bawono dari Kemenkeu menyatakan terdapat 13 hal baru yang terdapat pada Perpres Nomor 16 tahun 2018 ini. Perbedaan tersebut antara lain ruang lingkup, tujuan pengadaan, dan perencanaan pengadaan. Ditekankan pada perpres ini bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah tidak sekadar mencari harga termurah dari penyedia. Tujuan pengadaan saat ini berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, dan penyedia.
Selain itu, terdapat hal baru lainnya yang mengatur tentang agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, layanan penyelesaian sengketa, swakelola tipe baru, dan e-marketplace pemerintah. Diatur pula pada perpres baru ini hal-hal terkait pelaksanaan penelitian, repeat order, e-reverse auction, dan pekerjaan terintegrasi.
Dalam peraturan ini juga terdapat pengecualian dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengecualian ini diberlakukan pada pengadaan pada badan layanan umum, tarif resmi yang telah dipublikasikan secara luas, pengadaan barang/ jasa yang telah sesuai praktik bisnis yang mapan, dan pengadaan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lain.
Tidak hanya hal-hal baru, dalam kesempatan yang sama Khalid Mustafa dari Kemenkeu juga menjelaskan secara mendetail perbedaan antara Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya.
Perbedaan tersebut terlihat dari penggunaan istilah yang digunakan. Beberapa di antaranya adalah Unit Layanan Pengadaan berubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, lelang menjadi tender, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan, dan Dokumen Pengadaan menjadi dokumen pemilihan.
Selain itu, terdapat perbedaan tugas dan fungsi masing-masing pelaksana pengadaan. Salah satunya adalah peran Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan yang secara tegas ditugaskan untuk pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan.
Tidak hanya itu, secara keseluruhan terdapat 226 perbedaan antara kedua perpres tersebut yang dijelaskan oleh Khalid Mustafa.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini, telah ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 16 Maret 2018 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 22 Maret 2018.
Peraturan Presiden ini akan mulai diterapkan pada pengadaan barang/jasa yang direncanakan mulai 1 Juli 2018. Untuk pengadaan yang direncanakan sebelum 1 Juli 2018, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya masih bisa digunakan. Sedangkan kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 beserta perubahannya akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.
Berikut ini beberapa Istilah yang terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
3. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga Pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
8. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
9. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
11. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
12. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
13. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
14. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
15. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
16. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
17. Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
18. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
19. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
20. E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah.
21. Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
22. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
23. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
24. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
25. Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD.
26. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
27. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
28. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
29. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
30. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
31. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
32. Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
33. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK.
34. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
35. Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
36. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
37. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.
38. Tender/Seleksi Internasional adalah pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan peserta pemilihan dapat berasal dari pelaku usaha nasional dan pelaku usaha asing.
39. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
40. Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
41. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
42. E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang.
43. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
44. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
45. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
46. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
47. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
48. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
49. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
50. Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus penggunaannya.
51. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
52. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
53. Kepala Lembaga adalah Kepala LKPP.
Berikut ini beberapa Perubahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
1. Lebih Sederhana
Perpres Nomor 16 tahun 2018 memiliki 15 Bab dengan 98 pasal, lebih sederhana dibandingkan Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya yang memiliki 19 Bab dengan 139 Pasal. Selain jumlah pasalnya yang lebih sedikit, Perpres PBJ Baru juga akan menghilangkan bagian penjelasan dan menggantinya dengan penjelasan norma-norma pengadaan. Hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya.
2. Agen Pengadaan
Dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 diperkenalkan Agen Pengadaan yaitu Perorangan, Badan Usaha atau UKPBJ (ULP) yang akan melaksanakan sebagian atau seluruh proses pengadaan barang/jasa yang dipercayakan oleh K/L/D/I. Mekanisme penentuan Agen Pengadaan dapat dilakukan melalui proses swakelola bilamana pelakananya adalah UKPBJ K/L/D/I atau melalui proses pemilhan bilamana dilakukan oleh perorangan atau badan usaha.
Agen Pengadaan akan menjadi solusi untuk pengadaan yang bersifat kompleks atau tidak biasa dilaksakan oleh suatu satker, sementara satker tersebut tidak memiliki personil yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan proses pengadaan sendiri.
3. Swakelola Tipe Baru
Bila pada Perpres No. 54 Tahun 2010 beserta perubahannya kita mengenai 3 tipe swakelola, maka pada Perpres Nomor 16 tahun 2018 dikenal dengan 4 tipe swakelola. Tipe keempat yang menjadi tambahan adalah Swakelola yang dilakukan oleh organisasi masyarakat seperti ICW, dll.
4. Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan
Melihat banyaknya masalah kontrak yang tidak terselesaikan, bahkan sering berujung ke pengadilan atau arbitrase yang mahal, maka LKPP memberikan respon dengan membentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak yang akan diatur lebih rinci didalam Perpres Nomor 16 tahun 2018. Layanan ini diharapkan menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah pelaksanaan kontrak sehingga tidak perlu harus diselesaikan di pengadilan.
5. Perubahan Istilah
Perpres Nomor 16 tahun 2018 akan memperkenalkan istilah baru dan juga mengubah istilah lama sebagai penyesuaian dengan perkembangan dunia pengadaan. Istilah baru tersebut diantaranya adalah Lelang menjadi Tender, ULP menjadi UKPBJ, Pokja ULP menjadi Pokja Pemilihan dan K/L/D/I menjadi K/L/SKPD.
6. Otonomi BLU Untuk Mengatur Pengadaan Sendiri
Perpres Nomor 16 tahun 2018 akan menekankan bahwa BUMN/BUMD dan BLU Penuh untuk mengatur tatacara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga. Fleksilitas ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengadaan di BUMN/BUMD dan BLU.
Namun demikian, hendaknya BUMN/BUMD dan BLU dalam menyusun tatacara pengadaannya tidak terjebak sekedar mengubah batasan pengadaan langsung dan lelang dan secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Perpres Pengadaan Pemerintah.
7. ULP menjadi UKPBJ
Istilah ULP atau Unit Layanan Pengadaan yang merupakan nama generic untuk menunjukan organisasi pengadaan di K/L/D/I akan diubah menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
8. Batas Pengadaan Langsung
Dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Batas pengadaan langsung untuk jasa konsultansi akan berubah dari Rp.50 juta menjadi Rp.100 juta, sedangkan untuk pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya tetap dinilai sampai dengan Rp.200 juta.
9. Jaminan Penawaran
Jaminan penawaran yang dihapus oleh Perpres No. 4 Tahun 2015 pada Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kembali akan diberlakukan khusus untuk pengadaan konstruksi untuk pengadaan diatas Rp.10 Milyar.
10. Jenis Kontrak
Dalam Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Jenis kontrak akan disederhanakan menjadi dua jenis pengaturan saja, yaitu untuk barang/konstruksi/jasa lainnya hanya akan diatur kontrak lumpsum, harga satuan, gabungan, terima jadi (turnkey) dan kontrak payung. Sedangkan untuk konsultansi terdiri dari kontrak keluaran (lumpsum), waktu penugasan (time base) dan Kontrak Payung. Link Download Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah – DISINI--
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah semoga bermanfaat. Terima kasih Anda telah berkunjung ke blog ini. Jika ada saran dan masukan silahkan sampaikan melalui kolom komentar di bawah ini.
0 Response to "PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH"
Post a Comment