Pos Pelaksanaan AKREDITASI Sekolah/Madrasah 2018
BAN-S/M telah menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi tahun 2018 di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M tentang sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang. Daftar sekolah/madrasah tersebut diperoleh dari BAP-S/M setelah melalui proses verifikasi pada akhir tahun 2017. Berdasarkan data tersebut, BAN-S/M telah menetapkan kuota jumlah sekolah/madrasah per provinsi yang akan diakreditasi melalui biaya APBN tahun 2018.
Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi tahun 2018 melalui dana APBN adalah: (1) sekolah/madrasah yang belum diakreditasi; (2) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasi 2 tahun atau lebih; dan (3) sekolah/madrasah yang sudah habis masa akreditasi 1 tahun. Selain itu, sekolah/madrasah yang berada di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T) juga menjadi prioritas untuk diakreditasi. Jumlah total sekolah/madrasah sasaran akreditasi dari dana APBN tahun 2018 sebanyak 54.000 sekolah/madrasah.
Dalam hal terjadi efesiensi, maka memungkinkan akan adanya pertambahan kuota sasaran akreditasi. Demikian juga apabila berdasarkan audit dokumen, terdapat sekolah/madrasah yang belum diakreditasi tetapi tidak layak untuk divisitasi, maka dana dapat dialihkan untuk melakukan visitasi terhadap sekolah/madrasah lainnya yang telah habis masa berlaku akreditasinya.
Berdasarkan data dari BAP-S/M sampai saat ini, jumlah sekolah/madrasah sasaran yang perlu diakreditasi dari 3 kategori di atas telah melebihi 102 ribu sekolah/madrasah. Untuk menambah sasaran akreditasi, selain dari dana APBN dapat juga menggunakan dana APBD.
Baca juga : Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah 2018
Dalam rangka mengumpulkan informasi tentang sekolah/madrasah secara akurat dan terpercaya untuk proses akreditasi, BAN-S/M telah mengembangkan suatu sistem secara online, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M bukan saja alat bantu, akan tetapi merupakan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Bahkan Sispena-S/M menjadi pintu gerbang pertama untuk menentukan sekolah/madrasah dapat mengikuti proses akreditasi atau tidak. Sekolah/madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.
Selengkapnya tentang Pos Pelaksanaan AKREDITASI Sekolah/Madrasah 2018 download disini
0 Response to "Pos Pelaksanaan AKREDITASI Sekolah/Madrasah 2018"
Post a Comment