Kado Hari Guru, Kemenag Salurkan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS Inpassing


Tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Direktur Pendidikan Madrasah M Nur Kholis Setiawan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para guru atas dedikasi ilmu dan waktu untuk mencerdaskan anak bangsa.

Menurutnya, Kementerian Agama terus berupaya memberikan layanan terbaik bagi para pendidik agar bisa menjalankan tugas dengan optimal. Salah satunya adalah memberikan tunjangan profesi bagi guru Bukan PNS inpassing.

"Pembayaran tunjangan profesi guru bukan PNS yang sudah inpassing untuk 80.092 guru sudah direalisir," terang M. Nur Kholis Setiawan, Jumat (25/11).

Tunjangan yang dibayarkan ini adalah tunjangan profesi terhutang bagi guru madrasah bukan PNS yang sudah inpassing pada rentang 2014 - 2015. Anggaran sebanyak Rp1,2 triliun sudah tersedia untuk 80.092 guru yang berhak menerimanya.

Adapun untuk pembayaran pada rentang 2015 - 2016, M. Nur Kholis mengaku masih meminta alokasi anggaran kepada Kementerian Keuangan. "Kemenag terus berkordinasi dengan Kemenkeu terkait kekurangan pembayaran untuk diselesaikan," ujarnya.

Guru besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini berharap paling lambat pada tahun 2017 nanti persoalan pembayaran tunjangan profesi guru terhutang bisa diselesaikan.

Selain tunjangan, sejumlah program juga telah dilakukan Direktorat Pendidikan Madrasah. Tahun ini sediktnya 150 guru madrasah mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya mengikuti jenjang pendidikan pascasarjana (S2) melalui beasiswa dari Kementerian Agama.

Selain itu, untuk membangun iklim kompetitif, Kemenag juga mengadakan ajang kompetisi guru dan pengawas berprestasi.

"Selamat Hari Guru Nasional. Direktorat Pendidikan Madrasah mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh guru madrasah yang telah mendedikasikan ilmu dan waktunya untuk turut serta mencerdaskan anak bangsa," tutupnya.

0 Response to "Kado Hari Guru, Kemenag Salurkan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS Inpassing"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel